Detail Cantuman Kembali
Mahar Perkawinan Dengan Uang Elektronik Dalam Perspektif Hukum Islam.
Perintah untuk memberikan mahar tertuang jelas dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4. Pemberian mahar dalam perkawinan merupakan bentuk dari sikap mampu dan kesiapan calon suami dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Menurut agama Islam, dalam sebuah perkawinan, calon suami wajib memberikan mahar kepada calon istri dan sepatutnya mahar tersebut bernilai dan bermanfaat. Seiring perkembangan teknologi terdapat mahar unik yang belum pernah digunakan sebelumnya, yakni mahar dengan menggunakan uang elektronik, seperti diketahui bahwasanya hal tersebut merupakan sesuatu yang baru dan belum jelas hukum penggunaannya. Perumusan masalahnya adalah: Apa tujuan dari penggunaan uang elektronik (e-money) sebagai mahar perkawinan di masa pandemi COVID-19? Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penggunaan uang elektronik (e-money) sebagai mahar perkawinan? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui tujuan dari penggunaan uang elektronik sebagai mahar perkawinan di masa pandemi COVID-19. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penggunaan uang elektronik (e-money) sebagai mahar perkawinan. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data di kumpulkan secara deduktif komparatif. Setelah data terkumpul selanjutnya diadakan pengolahan data, kemudian mengadakan analisis lanjutan. Dalam menganalisis data tersebut penyusun menggunakan cara berpikir deskriptif, yaitu penelitian atau penyelidikan yang bertujuan pada pemecahan masalah terkait penggunaan uang elektronik sebagai mahar pernikahan Kesimpulannya adalah tujuan penggunaan e-money sebagai mahar perkawinan di masa pandemi COVID-19 yakni, terhindar dari sanksi dan denda terkait tindakan merusak atau merendahkan uang sebagaimana peraturan yang berlaku, memudahkan para tamu undangan dalam memberikan hadiah bagi kedua mempelai dengan memanfaatkan fitur scan QR Code dalam media uang elektronik, terhindar dari kontak fisik dengan tamu mengingat situasi saat ini yang sedang mengalami pandemi karena virus COVID-19 yang mengharuskan mengikuti protokol kesehatan yakni salah satunya adalah menghindari kontak fisik dan menjaga jarak. Pandangan agama Islam dalam penggunaan uang elektronik sebagai mahar perkawinan adalah membolehkan, karena penggunaan uang elektronik sebagai mahar telah memenuhi syarat mahar dan sesuai dengan teori hukum Islam yang dalam hal ini adalah maslahah mursalah yang termasuk kedalam bagian Al-maslahat al-Hajiyyah.
Dika Prasetio - Personal Name
SKRIPSI HKI 216
SKRIPSI HKI 216
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 97 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...