Detail Cantuman Kembali
Wanita Hamil Di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam (Studi Hukum Menikahi,Menhtalaq, dan Masa Iddah)
Hamil diluar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral. Karena perzinaan itu hukumnya haram. Tetapi ada dampak wanita hamil itu bisa mengakibatkan haram ataupun boleh untuk dinikahi. Namun masalahnya lebih problematik manakala wanita hamil dinikahi baik oleh si pelaku zina maupun orang lain. kemudian diceraikan dalam kondisi masa kehamilan dan selama dalam masa kehamilan yang sudah diceraikan tersebut, itu memungkinkan memiliki iddah ثلا ثة قروء ataupun sampai dengan melahirkan. Penulis tertarik mengkaji persoalan ini dalam sebuah skripsi dengan perumusan masalah:1). Bagaimana hukum menikahi wanita hamil di luar nikah? 2).Bagaimana hukum mentalaq wanita hamil di luar nikah? 3).Bagaimana hukum masa iddah wanita hamil di luar nikah? Tujuan dari penelitan ini adalah:1). Untuk mengetahui hukum menikahi wanita hamil di luar nikah. 2). Untuk mengetahui hukum mentalaq wanita hamil di luar nikah? 3). Untuk mengetahui hukum masa iddah wanita hamil di luar nikah. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research). Tekhnik pengumpulan data penulis menghimpun, membaca, mengamati, mencermati, menganalisis buku-buku sebagai sumber primer maupun sekunder. Setelah buku-buku itu di baca dan dianalisis kemudian ditempuh dengan cara induktif. Berdasarkan hasil penelitian: 1). Imam Hanafi dan syafi’i, menikahi wanita hamil karena zina hukumnya boleh baik laki-laki yang menghamilinya maupun laki-laki lain, namun keduanya berbeda pendapat tentang kebolehan menggaulinya. Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki berbuat zina dengannya, sedangkan Imam Syafi’i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan. Sementara menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil diluar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan.2). Imam Hanafi dan Syafi’i, mentalak wanita hamil hukumnya jaiz (boleh). Adapun menurut Imam Maliki mentalak wanita hamil hukumnya haram,sebab mereka mengkiyaskan talak di dalamnya kepada talak pada masa haid di luar kehamilan.3). Menurut hukum Islam yaitu pendapat Imam Hanafi dan Syafi’I bahwa tidak ada iddah bagi wanita hamil karena zina, pendapat Imam Maliki dan Hambali yaitu mewajibkan adanya iddah bagi wanita hamil di luar nikah
Junawaroh - Personal Name
SKRIPSI HKI 211
SKRIPSI HKI 211
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 85 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...