Detail Cantuman Kembali
Hukum Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri (Studi Komparatif Antara Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam)
Di tengah masyarakat sering terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga, salah satunya tindak pemaksaan hubungan seksual suami kepada istri. Ketentuan hukum positif dan hukum Islam memiliki persamaan akan tetapi ada beberapa perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam. Sehingga apa yang dikatakan sebagai tindak kekerasan dalam hukum positif belum tentu disebut sebagai tindak kekerasan dalam hukum Islam. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana Persamaan Hukum Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri Antara Undang-undang No.23 Tahun 2004 dan Hukum Islam? 2). Bagaimana Perbedaan Hukum Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri Antara Undang- undang No.23 Tahun 2004 dan Hukum Islam? 3). Bagaimana Analisis Terhadap Persamaan dan Perbedaan Hukum Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri Antara Undang-undang No.23 Tahun 2004 dan Hukum Islam? Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui 1). Persamaan Hukum Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri Antara Undang-undang No.23 Tahun 2004 dan Hukum Islam 2). Untuk mengetahui Perbedaan Hukum Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri Antara Undang-undang No.23 Tahun 2004 dan Hukum Islam 3). Menjelaskan Hasil Analisis Terhadap Persamaan dan Perbedaan Hukum Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri Antaran Undang-undang No.23 Tahun 2004 dan Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), Sedangkan bahan yang di kumpulkan berupa bahan primer dimana diambil dari Al-Qur’an, Hadits dan Undang-undang, bahan sekunder diambil dari buku-buku seperti buku Marital Rape Kekerasan seksual terhadap Istri, Seks Menyimpang Tinjauan dan Solusi Berdasarkan Al-Qur’an dan psikologi dan bahan tersier diambil dari kamus Hukum dan Ensiklopedia. Adapun setelah terpenuhi maka selanjutnya teknik analisis bahan dengan cara deskripsi dan komparasi untuk mendapatkan akhir yang berupa jawaban terhadap permasalahan penelitian. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa (1) persamaan antara Hukum Positif dan Hukum Islam dalam tindak kekerasan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual antara suami istri itu dipandang sebagai perbuatan yang mengandung mudarat atau kejahatan(2) sedangkan perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam dalam tindak kekerasan terutama dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual suami istri ternyata ketika tidak menimbulkan tekanan fisik maupun mental (psikis) maksudnya meskipun tidak mau berhubungan tapi tetap menghormati dalam hukum Islam tidak menjadi masalah sedangkan dalam hukum positif bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan. (3) Analisis bahwa hukum positif dan hukum Islam itu memang memiliki persamaan dan perbedaan. Bahwa kekerasan yang dilakukan suami istri untuk bersetubuh dipandang sebagai bentuk kekerasan
Nurhayati - Personal Name
SKRIPSI HKI 212
SKRIPSI HKI 212
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 93 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...