Detail Cantuman Kembali

XML

Hak Waris Bagi Pemohon Euthanasia Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif


Waris menurut hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya agar tidak adanya percekcokan untuk memperebut harta waris yang ditinggalkan. Namun pada kenyataannya tidak semua ahli waris mendapatkan bagian harta waris karena ada suatu alasan yang membuat terhalangnya mendapatkan bagian harta waris yaitu pembunuhan. Akan tetapi bagaimana jika seseorang membunuh karena adanya suatu alasan yang dapat dibenarkan yaitu atas dasar balas kasihan terhadap seorang yang menderita penyakit atau dikarenakan faktor ekonomi yang mana kasus tersebut dinamakan euthanasia. Dengan adanya tindakan tersebut apakah termasuk sebagai penghalang untuk mendapatkan waris. Berdasarkan latar belakang di atas maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1). Bagaimana hak waris pemohon euthanasia menurut hukum Islam dan hukum positif?. 2). Bagaimana legalitas euthanasia dari segi medis dan hukum positif di Indonesia? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui hukum waris bagi pemohon euthanasia menurut hukum Islam dan hukum positif dan yang ke 2). Untuk mengetahui legalitas euthanasia dari segi medis dan hukum positif di Indonesia. Penelititian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan riset kepustakaan (library research) yang menggunakan beberapa sumber kepustakaan baik sumber primer atau sekuder pendekatan penelitian yang digunakan deskriptif-komparatif, yang dilakukan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan dari hukum yang berbeda. Dari hasil penelitian yang dilakukan akhirnya penulis menyimpulkan bahwa 1) hak waris bagi pemohon euthanasia aktif menurut hukum Islam tidak mendapatkan hak waris karna hal itu termasuk halangan waris yakni tindakan pembunuhan kepada pewaris dengan sengaja, kemudian euthanasia pasif menurut hukum Islam Jumhur ulama sepakat bahwa tindakan ini pun dengan membiarkan orang sakit tidak diobati, ia tidak mendapatkan hak waris kecuali pendapat imam Malik Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal keduanya bersepakat bahwa pembunuhan demikian tidak menghalangi untuk memperoleh waris.kemudian hak waris bagi pemohon euthanasia aktif menurut hukum positif sesuai dengan KUHP pasal 344 yakni seorang pemohon di pidana sekurang-kurangnya 12 tahun. Maka pemohon euthanasia dalam hukum positif tidak mendapatkan hak waris hal ini sesuai dengan 838 ayat 1. Sedangan hak waris bagi pemohon euthansia pasif tidak temasuk tindakan pembunuhan sebab euthanasia pasif bukan lah keluarga pasien yang memohon, hal ini disebabkan ketidak berdayaan pasien dalam menerima obat dan ketidak sanggupan seorang dokter. 2) Kemudian legalitas euthanasia dari segi medis tidak boleh dilakukan dalam bentuk apapun karena tugas dokter adalah menyelamatkan dan mempertahankan hidup seseorang hal ini berarti dokter dilarang untuk mengakhiri hidup pasien (mengeuthanasiakan). euthanasia dilihat dari hukum positif di Indonesia maka perbuatan euthanasia adalah ilegal. Belum ada peraturan yang khusus dan lengkap mengenai euthanasia.satu-satunya yang dapat dipakai sebagai landasan hukum adalah terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kesimpulannya adalah belum ada peraturan secara yuridis mengenai euthanasia
Nurfajria Ningsih - Personal Name
SKRIPSI HKI 210
SKRIPSI HKI 210
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 116 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...