Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kawin Paksa Karena Adanya Hak Ijbar Wali (Studi Kasus di Ds. Bejod Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak)


Pernikahan merupakan peristiwa yang sakral dan penting bagi kehidupan manusia yang pelaksanaannya menyebutkan nama Allah SWT. Pemilihan jodoh yang wajar pada umumnya ialah dia yang menetapkan hatinya kepada seseorang dan dipilihnya untuk menjadi pasangan sesuai dengan kehendak hatinya dengan penuh cinta dan kasih sayang. Dalam hal memilih jodoh seorang wali mempunyai hak, dimana dapat menikahkan anak gadisnya dengan laki-laki pilihannya. Seringnya terjadi pernikahan atas kehendak orang tua itu yang pada umumnya kemudian disetujui oleh anak gadisnya, namun lain halnya jika anak gadisnya menolak secara terang-terangan terhadap pilihan orang tuanya, sehingga hanya terlihat menggambarkan sebuah keegoisan dalam diri seorang wali yang didalamnya terdapat sebuah paksaan karena terdapat penolakan yang jelas berulang kali. Kiranya ini tidak selaras dengan agama Islam yang sangat menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan yang terdapat pada setiap orang. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana praktik kawin paksa di desa bejod kec. Wanasalam kab. Lebak? Apa penyebab wali yang menikahkan anaknya secara paksa di desa Bejod kec. Wanasalam kab. Lebak? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik kawin paksa karena adanya hak ijbar wali di desa Bejod kec. Wanasalam kab. Lebak? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui praktik kawin paksa di desa bejod kec. Wanasalam kab. Lebak. Untuk mengetahui penyebab wali yang menikahkan anaknya secara paksa di desa Bejod kec. Wanasalam kab. Lebak. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik kawin paksa karena adanya hak ijbar wali di desa Bejod kec. Wanasalam kab. Lebak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode penelitian kualitatif, dimana penelitian dilakukan berdasarkan objek alamiah yang datanya didapat dari tempat kejadian. Data-data yang telah didapat kemudian dihimpun dan dianalisis lebih lanjut untuk dapat dijabarkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah masih terdapat beberapa perkawinan paksa yang terjadi di desa Bejod, dan diantaranya kawin paksa ini terjadi karena disebabkan oleh keyakinan orang tua terhadap calon pilihannya, kecukupan materi, juga sifat keras yang dimiliki oleh orang tua. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap praktik kawin paksa karena adanya hak ijbar wali di desa Bejod kec. Wanasalam kab. Lebak ini ialah tidak sesuai dengan hukum Islam karena terdapat paksaan didalamnya yang membuat merasa tertekan dan tidak nyaman. Sebagaimana telah dijelaskan dalam QS. Ar-Rum ayat 21 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, juga pada fatwa MUI tanggal 16 April 1996.
Siti Fitriawati - Personal Name
SKRIPSI HKI 213
SKRIPSI HKI 213
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 128 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...