Detail Cantuman Kembali
Pemikiran Rasyid Ridha Dan Mahmud Syaltut Tentang Hukum Poligami
Latar Belakang dalam penulisan ini bahwasannya telah terjadi pembaharuan dalam dunia Islam yang dibawa oleh para pembaharu seperti Rasyid Ridha dan Mahmud Syaltut yang dikenal sebagai tokoh pembaharu dalam dunia pendidikan, seorang pakar ahli fikih, keduanya memiliki hubungan keilmuan dengan Muhammad Abduh. Keduanya adalah pemikir Islam namun memiliki pandangan yang berbeda tentang hukum poligami. Dipilihnya kedua tokoh tersebut, selain dikarenakan ketertarikan penulisan di atas, juga karena memandang kepada kontribusi keduanya dalam bidang hukum Islam yang sangat besar dan keduanya dianggap sebagai pembaharu dalam dunia Islam. Selain itu, Dua tokoh ini dipilih dan tidak tokoh yang lainnya karena keduanya dianggap sebagai pembaharu yang ahli dalam bidang hukum yang memiliki kitab fatwa tersendiri dan dipilihnya kedua tokoh Mesir tersebut, tidak tokoh yang lain seperti Indonesia karena melihat keduanya adalah pembaharu dengan pemikiran yang baru dan orisinil, sedangkan pemikirpemikir modern pada umumnya mengikuti pemikiran para pembaharu tersebut. vii Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana pemikiran Rasyid Ridha tentang hukum poligami? 2) Bagaimana pemikiran Mahmud Syaltut tentang hukum poligami? 3) Bagaimana analisis perbandingan pemikiran Rasyid Ridha dan Mahmud Syaltut tentang hukum poligami? 4) Bagaimana kontekstualisasi poligami perspektif Rasyid Ridha dan Mahmud Syaltut terhadap masyarakat Indonesia?. Tujuan Penelitian adalah 1) Mengetahui pemikiran Rasyid Ridha tentang hukum poligami, 2) Mengetahui pemikiran Mahmud Syaltut tentang hukum poligami, 3) Mengetahui analisis perbandingan pemikiran Rasyid Ridha dan Mahmud Syaltut tentang hukum poligami, 4) Mengetahui kontekstualisasi poligami perspektif Rasyid Ridha dan Mahmud Syaltut terhadap masyarakat Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan Dalam tesis ini peneliti menggunakan metode penelitian Analisis Deskriptif komparatif. Metode ini digunakan karena data yang digunakan berupa deskripsi dari suatu permasalahan berbahan dasar pusataka (library research). Sumber data ini diambil dari data-data kepustakaan baik dari perundang-undangan, peraturan-peraturan, buku-buku, jurnal, dan sumber lainnya.yang kemudian di analisis hasilnya berupa sebuah kesimpulan. Hasil penelitian 1) Rasyid Ridha berpandangan bahwa Islam memperbolehkan poligami dengan syarat dan ketentuan viii yang amat berat, 2) Menurut pemikiran Mahmud Syaltut, hukum poligami diperbolehkan secara mutlak selama tidak dikhawatirkan terjadinya penganiayaan terhadap para istri, 3) Perbandingan pemikiran Rasyid Ridha dan Mahmud Syaltut tentang hukum poligami dianalisis dalam beberapa hal: Rasyid Ridha dan Mahmud Syaltut berpendapat bahwa poligami merupakan masalah sosial klasik sudah ada sejak pra Islam. Keduanya mengharuskan adanya keadilan dalam setiap poligami. Rasyid Ridha menganggap bahwa poligami diperbolehkan sebagai rukhsah yang artinya poligami diperbolehkan dalam keadaan mendesak saja, sedangkan Syaltut berpendapat bahwa poligami diperbolehkan dalam berbagai kondisi selama bisa berbuat adil, jika tidak bisa berbuat adil maka hanya boleh menikahi satu wanita saja. Rasyid Ridha lebih menjelaskan tentang sisi negatif dari poligami berupa ketidakmampuan pelakunya mendidik anak dari hasil poligami. Sesuai dengan kaidah usul fiqih: “Menghindari kemudharatan lebih diutamakan daripada mengambil maslahah atau kebaikan.” bahwa mafsadat menghindari/ Mencegah (risiko buruk) itu harus didahulukan daripada mengambil mashlahat yang ada pada poligami sesuai dengan konsep maslahat al ghazali, maka pengetatan pernikahan poligami karena pertimbangan pencegahan mudarat atau dampak negatif yang lebih besar yang muncul diakibatkan dari dampak dibukanya poligami secara lebar tanpa batasan. Sedangkan menurut kaidah Syaltut, sesuatu yang memiliki kebaikan atau sisi ix positif yang lebih secara kualitas dan kuantitasnya dari pada kejelekannya, maka yang menjadi pegangan adalah sisi positifnya. UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI sangat dipengaruhi oleh pemikiran Rasyid Ridha (1865-1935) yang menyatakan bahwa asas pernikahan adalah monogami dan poligami kebolehannya diperketat dengan persyaratan-persyaratan lainnya berdasarkan maslahat yang ada. 4) Ketika poligami dilonggarkan sebagaimana pendapat Syaltut maka banyak melahirkan banyak peluang-peluang poligami sirri yang menyebabkan tidak sedikit jatuhnya cerai gugut. Salah satu penyebab perceraian terbesar pasca-kemerdekaan adalah poligami. Beberapa fakta di lapangan menguatkan pendapat Ridha bahwa poligami diperketat karena memandang dampak yang dihasilkan dari pembolehan poligami secara mutlak, hal ini didukung oleh mashlahat, Undang-Undang dan KHI, namun poligami juga tidak ditutup atau dihapus sama sekali karena poligami juga bisa menjadi solusi dalam beberapa kasus pernikahan seperti kasus kemandulan dan kurang suburnya seorang istri.
Abdul Basit - Personal Name
TESIS HKI 48
TESIS HKI 48
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 220 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...