Detail Cantuman Kembali
Efektivitas BP4 Pada pencegahan Perceraian Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Pada KEMENAG KAB SERANG)
Masyarakat Indonesia tergolong heterogen dalam segala aspeknya. Dalam aspek agama jelaslah bahwa terdapat dua kelompok besar agama yang diakui di Indonesia yakni : agama Samawi dan agama mon samawi; agama Islam, Hidu, Budha, Kristen Protestan dan Katholik. Keseluruhan agama tersebut memiliki tata aturan sendiri-sendiri baik secara vertikal maupun horizontal ; termasuk di dalamnya tata cara perkawinan. Hukum perkawinan yang berlaku bagi tiap-tiap agama tersebut satu sama lain pada ada perbedaan, akan tetapi tidak saling bertentangan. Adapun di Indonesia telah ada hukum perkawinan yang secara otentik di atur d dalam UU. NO. 1 Th. 1974 Lembaran Negara RI. Tahun 1974 Nomor 1. Adapun penjelasan atas Undang-Undang tersebut di muat di dalam Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3019 yang didalam bagian penjelasan umum di uraikan beberapa masalah mendasar.Berkaitan dengan banyak hal. Islam memandang penting persoalan pernikahan, hal ini dikarenakan pernikahan merupakan bagian dari kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan, namun bukanlah merupakan tujuan akhir dari kehidupan ini melainkan sebagai awal memulai untuk mencapai tujuan yang lebih baik. Manusia sebagai individu memerlukan masyarakat, dan untuk terciptanya masyaraakat yang teratur memerlukan hukum. Oleh karena itu, hukum merupakan kebutuhan manusia. Manusia tidak dapat hidup tanpa hukum, karena keberadaan manusia di dunia, dalam masyarakat melalui proses hukum. Seseorang bisa mengatakan bahwa dia anak (keturunan) dari orang lain (bapak dan ibunya), karena terjadinya hubungan bapak dan ibunya yang dibenarkan oleh hukum, yaitu hukum perkawinan. BP4 adalah organisasi profesional yang bersifat social keagamaan sebagai mitra kerja Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. BP4 (Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) merupakan organisasi semi resmi yang bernaung di bawah Kementerian Agama bergerak dalam pemberian nasehat perkawianan, perselisihan dan perceraian. Sebagai lembaga semi resmi, BP4 bertugas membantu Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan berbagai gerakan-gerakan untuk membentuk keluarga yang sakinah dan berpendidikan Agama di lingkungan keluarganya. Selain itu, BP4 juga bersifat profesi, sebagai penunjang tugas Kementerian Agama dalam bidang penasihatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan menuju keluarga yang sakinah, yang mempunyai tujuan mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah yang kekal menurut ajaran Islam dan berasaskan Pancasila. Jadi pada dasarnya Badan Penasihatan, Pembinaan dan vi Pelestarian Perkawinan (BP4) itu dibentuk karena meningkatnya angka perceraian dan labilnya perkawinan yang disebabkan oleh kurangnya peran petugas NTR (Nikah Talak Rujuk) dalam kasus perceraian dan kurang efektifnya Pengadilan Agama dalam mempersulit terjadinya perceraian. Secara tersetruktur BP4 berkedudukan dibawah Kementerian Agama, dengan pusat di ibu kota Jakarta dan berada di profinsi sampai tingkat kecamatan. Tujuan Badan penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagaimana yang telah ada dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BP4 yaitu: “Mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam untuk mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera, materiil dan spiritual”. Dalam uraian diatas, penulis tertarik untuk merumuskan masalahnya. Adapun rumusan masalah tersebut : 1. Bagaimana pelaksanaan BP4 Kab Serang dalam menangani Perkawinan ? 2. Bagaimana kinerja BP4 di KEMENAG Kab Serang ? Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui peran BP4 dalam menangani perkawinan a. Untuk mengetahui Undang-undang NO. 1 Tahun 1974 mengenai BP4 Kegunaan Penelitian ini adalah : a. Kegunaan Teoritis Untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang hukum Islam, terutama hukum keluarga Islam. Berguna bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi penulis akan pentingnya pengetahuan tentang hukum. b. Kegunaan praktis Adanya karya tulis ini diharapkan dapat menjadi salah satu acuan pengetahuan dalam menjalankan roda kehidupan yang baik dan benar menurut tuntunan syari’at Islam. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam persoalan BP4 agar diketahui oleh masyarakat serta fungsi seharusnya yang dilakukanya Dari sudut tujuan, penelitian bersifat preskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan penilaian dan saran-saran terhadap hasil penelitian, sedangkan jenis data penelitian yang digunakan bersifat penelitian pustaka (library research). Penelitian ini mengambil data primer dari lapangan yang dikaji secara intensif yang disertai analisa pada data atau informasi yang telah dikumpulkan. Kesimpulannya adalah dalam membina keluarga sakinah diantaranya adalah : Mengadakan seminar dan pelatihan tentang kursus Pra Nikah. Berperan dalam peningkatan mutu perkawinan dengan menjalankan kegiatan SUSCATIN (Kursus Calon Pengantin), memberikan nasehat kepada para calon pengantin dan keluarga bermasalah terkait dengan Nikah, talak, dan rujuk (NTR), mengadakan upaya-upaya untuk memperkecil perceraian. Adapun tugasnya adalah : menjalankan program Pra Nikah yaitu melakukan penataran yang lebih dikenal dengan istilah SUSCATIN (Kursus Calan Pengantin)
Ikhwanul Karim - Personal Name
TESIS HKI 52
TESIS HKI 52
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 101 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...