Detail Cantuman Kembali

XML

Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual dalam Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam


Latar Belakang dalam penulisan ini bahwasannya Isu mengenai perkembangan anak menjadi salah satu hal yang penting didiskusikan. Tak hanya disitu, negara sebagai tempat berlindung warganya harus memberikan regulasi jaminan perlindungan bagi anak. Memelihara kelangsungan hidup anak adalah tanggung jawab orang tua, yang tidak boleh diabaikan. memelihara dan mendidik anak-anak yang belum dewasa sampai anak-anak yang bersangkutan dewasa atau dapat berdiri sendiri. akan tetapi, banyak fakta dan data terjadinya kekerasan seksual terhadap anak-anak, minimnya perlindungan yang diberikan pemerintah kepada anak-anak, serta bagaimana peran agama dalam ikut serta melindugi anak-anak dari kekerasan seksual. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam tentang Perlindugan Anak? 2) Bagaimana Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam tentang Efektivitas Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual? 3) Bagaimana Analisis tentang Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual menurut Hukum Positif dan Hukum Islam? Tujuan Penelitian adalah 1) Mengetahui Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam tentang Perlindugan Anak, 2) Mengetahui Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam tentang Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual, 3) Mengetahui Analisis tentang Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Metode Penelitian yang digunakan Dalam tesis ini peneliti menggunakan metode penelitian Analisis Deskriptif Kualitatif. Metode ini digunakan karena data yang digunakan berupa deskripsi dari suatu permasalahan berbahan dasar pusataka (library research). Sumber data ini diambil dari data-data kepustakaan baik dari perundang-undangan, peraturan- peraturan, buku-buku, jurnal, dan sumber lainnya.yang kemudian di analisis hasilnya berupa sebuah kesimpulan. Hasil Penelitian 1) Perlindungan anak dalam pandangan Hukum Islam sangat diperhatikan, berbagai upaya dalam melindugi anak sebagai berikut : menyayangi anak meskipun anak hasil dari perbuatan zina, berlaku adil dalam pemberian, menjaga nama baik anak, segera mencari anak jika hilang, melindungi anak dari kekerasan, menjaga anak dari penelantaran dengan jaminan nafkah. Sedangkan dalam Hukum Positif banyak sekali instrumen yang mengatur hak-hak anak dalam upaya perlindungan terhadap anak, diantaranya: konvensi PBB tentang hak-hak anak, kemudian di Indonesia meratifikasinya dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian pada tahun 1999 lahirlah Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia yang di dalamnya juga mengatur hak anak, kemudian sesudahnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (UUPA), pada tahun 2014 pemerintah telah mengadakan perubahan dan penambahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. 2) Dalam pandangan Islam kejahatan dan kekerasan seksual terjadi akibat lunturnya nilai-nilai kemanusiaan, yaitu niali saling mencintai, mengasihi, melindungi, menghormati, dan tolong menolong. Dalam hukum islam ada lima bentuk kebutuhan manusia yang sifatnya sangat dasar dan sangat penting sekali, dan menjadi tujuan utama dari syariat Islam, yaitu: 1. Memelihara agama (al-muhafadhah ‘ala al-din) 2. Memelihara jiwa (al-muhafadhah ‘alaal-nafs) 3. Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah ‘ala”aql) 4. Memelihara keturunan (al-muhafadhah ‘ala al-nasab) 5.memelihara harta/properti (al-muhafadhah ‘ala al-mal). Perlindungan anak terhadap kekerasan seksual termasuk ke dalam kelima maqasid diatas sebagai satu kesatuan, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual telah dilanggar hak-hak dasarnya baik itu agama, jiwa, akal, nasab dan bahkan bisa sampai kepada harta/propertinya. Dalam aspek kekerasan seksual, menurut Madzhab Hanafi kekerasan seksual masuk dalam klasifikasi zina, yang menjadikan hukuman pelakunya Hadd, sedangkan madzhab maliki mengakomodasi pandangan bahwa masalah kekerasan seksual tidak hanya urusan moralitas yang diatur dalam Hadd namun juga urusan fisik dan properti. 3) Penanggulangan tindak kekerasan seksual dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu penanggulangan dengan menggunakan jalur hukum (penal) dan penanggulangan di luar jalur hukum (non penal). Dalam hal penanggulangan dengan jalur hukum, maka telah adanya kebijakan-kebijakan hukum dalam hal pemberian sanksi pidana terhadap mereka yang melakukan tindak kekerasan seksual. Dalam KUHP, beberapa pasal mengatur mengenai pemberian sanksi (hukuman) pidana diantaranya pasal 287, pasal 288, pasal 291, pasal 298, pasal 292, serta pasal 294.
Muhammad Riyan - Personal Name
TESIS HKI 51
TESIS HKI 51
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 189 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...