Detail Cantuman Kembali
Implementasi Akad Ba’i Istishna’ Pada Perumahan Syariah Palima Grand City
Mempunyai rumah sendiri merupakan impian bagi setiap orang, bahkan menjadi kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi. Hanya saja untuk mendapatkan rumah yang layak tidak setiap orang mampu membeli rumah dengan cara tunai. Sementara kredit pemilikan rumah yang ada saat ini adalah kredit yang tidak sesuai dengan prinsip Islam dan menggunakan sistem bunga. Perumahan Palima Grand City menggunakan akad istishna’ untuk memfasilitasi masyarakat sebagai alternatif untuk mendapatkan segala kebutuhan yang berkaitan dengan perumahan dengan akad syariah. Akad istishna’ yang menjadi akad penjualan perumahan menarik untuk dikaji dalam penelitian ini, di dalam akad istishna’ tidak mengandung riba, jaminan, sita menyita, dan akad bermasalah. Penelitian ini memiliki satu rumusan masalah yang akan di kaji, yaitu Bagaimana Implementasi Akad Ba’i Istishna’ Pada Perumahan Syariah Palima Grand City ? Penelitian ini memiliki tujuan yang berkaitan dengan rumusan masalah, yaitu untuk mengetahui Implementasi Akad Ba’i Istishna’ Pada Perumahan Berbasis Syariah di Perumahan Palima Grand City. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Data yang ditempuh untuk mengumpulkan data ini adalah data-data yang akurat yang tentunya berhubungan dengan masalah yang di teliti dan salah satu teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara kepada sumber data (responden). Adapun tempat wawancara yang peneliti lakukan di perumahan Palima Grand City Kota Serang-Banten. Dari penelitian yang di lakukan dapat di simpulkan, perumahan Palima Grand City dalam melakukan transaksi dan akad nya dalam jual beli rumah menggunakan akad istishna’ dengan terbebas dari bunga, denda, sita menyita, dan tidak ada jaminan. Adapun Proses pembayarannya yang dilakukan bagi pembeli diperbolehkan untuk melakukan pembayaran di muka, Pembayaran saat penyerahaan barang atau selama dalam proses pembuatan barang, dan pembayaran yang ditangguhkan sampai waktu yang ditentukan. Transaksi jual beli rumah di Perumahan Palima Grand City tidak menggunakan jasa bank sebagai pihak ketiga, sehingga pembeli langsung membayar angsuran atau cicilan kepada pihak perumahan. Dengan tidak menggunakan jasa bank maka tidak ada BI Checking dalam transaksi jual beli rumah.
Rohmani - Personal Name
SKRIPSI EIS 512
SKRIPSI EIS 512
Text
Indonesia
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 101 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...