Detail Cantuman Kembali

XML

Kedudukan Eks Narapidana Korupsi Sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tinjau Dari PKPU 14 Tahun 2018 dan Maqasid Syariah.


Judul Skripsi: Kedudukan Eks Narapidana Korupsi Sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tinjau Dari PKPU 14 Tahun 2018 dan Maqasid Syariah Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 2020/1441 H. Memahami problematika pemilihan anggota DPD sebagai bagian dari pemilihan umum selalu dipandang dari perspektif undang-undang tanpa melihat perspektif lain, Islam misalnya sebagai agama rahmatan lil alamin memiliki landasan, pedoman dan tata cara pengangkatan menjadi seorang pemimpin. Persoalan pelarangan eks narapidana korupsi untuk menjadi anggota DPD diatur didalam Pasal 60 huruf j PKPU 14 Tahun 2018 yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melaui putusan Nomor 30 P/HUM2018. Pelarangan tersebut disatu sisi mengecualikan hak konstitusional eks narapidana korupsi untuk dapat dipilih dalam pemilu, tetapi disatu sisi juga merupakan spirit KPU dalam menghadirkan anggota DPD yang memiliki moralitas dan integritas. Islam sebagai agama yang memiliki perhatian terhadap persoalan kepemimpinan, menilik moralitas dan integritas calon pemimpin sebagai bagian terpenting dalam upaya mengamalkan maksud dan tujuan syariat (maqasid syariah) dalam rangka menciptakan kemaslahatan. Perumusan masalah dalam penelitian ini lebih menitikberatkan pada: 1) Bagaimana Politik Hukum PKPU 14 Tahun 2018 Mengenai kedudukan Eks Narapidana Korupsi sebagai Calon Anggota DPD? 2) Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Kedudukan Eks Narapidana Korupsi Sebagai Calon Anggota DPD? Tujuan penelitian skripsi ini yaitu: 1) Untuk mengetahui Bagaimana Politik Hukum PKPU 14 Tahun 2018 Mengenai kedudukan Eks Narapidana Koruspi sebagai Calon Anggota DPD. 2) Untuk mengetahui Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Kedudukan Eks Narapidana Korupsi Sebagai Calon Anggota DPD. Dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian studi kepustakaan (Library research) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis konseptual, dimana pengumpulan data penelitian ini bersumber dari bahan primer, yaitu: peraturan Perundang-undangan dan putusan Mahkamah Agung, bahan sekunder: Buku, skripsi dan jurnal ilmiah. bahan tersier: kamus dan internet. Teknik pengolahan data penelitian ini menggunakan logika induktif, yakni berangkat dari pernyataan khusus kemudian diabstraksikan dalam bentuk kesimpulan umum. Kesimpulan dalam penilitian ini adalah: Pertama, politik hukum PKPU 14 Tahun 2018 merupakan ikhtiar KPU untuk melahirkan anggota DPD yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun PKPU ini telah mendudukan eks narapidana korupsi secara diskriminatif dalam pemilihan perseorangan anggota DPD. Kedua, Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Kedudukan Eks Narapidana Korupsi Sebagai Calon Anggota DPD harus dilihat dari kualitas calon dalam memenuhi syarat calon anggota DPD sesuai hukum yang berlaku di Indonesia
YUNARTO HIDAYAT - Personal Name
SKRIPSI HTN 230
SKRIPSI HTN 230
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 98hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...