Detail Cantuman Kembali

XML

Pandangan Hukum Islam Terhadap Penarikan Kembali Barang Seserahan Pasca Bercerai (Studi Kasus di Kp. Cikupa, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo Pandeglang)


Judul Skripsi: Pandangan Hukum Islam Terhadap Penarikan Kembali Barang Seserahan Pasca Bercerai (Studi Kasus di Kp. Cikupa, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo Pandeglang). Perkawinan bisa dikatakan sah apabila sudah memenuhi syarat sah dan rukun nikah, salah satunya yaitu pemberian mahar atau maskawin kepada calon istri. Dalam adat Sunda, selain memberi mahar calon suami juga membawakan barang seserahan atau hadiah yang melambangkan tanggung jawab yang diberikan oleh calon suami untuk memenuhi kebutuhan dimasa depan. Perkawinannya hanya bertahan beberapa bulan saja, setelah resmi bercerai keluarga mantan suami datang untuk meminta kembali barang seserahan yang sudah diberikan ketika pernikahan. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana proses penarikan kembali barang seserahan pasca bercerai di Kp. Cikupa, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo Pandeglang ? Bagaimana Pandangan hukum Islam terhadap penarikan kembali barang seserahan pasca bercerai di Kp. Cikupa, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo Pandeglang ? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui proses penarikan kembali barang seserahan pasca bercerai di Kp. Cikupa, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo Pandeglang. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penarikan kembali barang seserahan pasca bercerai di Kp. Cikupa, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo Pandeglang. Penelitian ini merupakan studi kasus (Field Research) dengan pendekatan kualitatif yakni penelitian yang bermaksud untuk menggali dan mengklarifikasi suatu fenomena dan kenyataan yang terjadi. Kesimpulannya bahwa setelah resmi bercerai dan sah menurut Agama, keluarga mantan suami datang ke rumah mantan istri untuk mengambil barang-barang seserahan yang telah diberikan. Dihadiri oleh keluarga mantan istri, paman mantan suami, RT, RW, dan tetangga. Barang seserahan dibagi menjadi dua, sebagian untuk mantan istri dan sebagian untuk mantan suami. Dalam hukum Islam tidak ada pembahasan tentang penarikan seserahan, namun dalam Islam penarikan seserahan disamakan dengan penarikan hadiah dan dalam hukum Islam hadiah dilarang untuk ditarik kembali.
Yeni Rohmawiyanti, - Personal Name
SKRIPSI HKI 208
SKRIPSI HKI 208
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
serang-banten
21.5 cm , 28 cm, 89hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...