Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 Perspektif Fiqh Siyasah.


Judul Skripsi: Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 Perspektif Fiqh Siyasah, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 2020 M/1441 H. Fikih siyasah adalah hukum Islam yang bahasannya tentang politik dan kekuasaan sehingga bisa dijadikan dasar dalam melihat perkembangan ketatanegaraan Indonesia, sementara pro kontrak keterlibatan fungsionaris parpol masuk dalam keanggotaan DPD menimbulkan dua eksistensi putusan pengadilan yang saling bertentangan yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU- XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018. Perumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pendapat hukum para ahli terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 ? 2) Bagaimana timbulnya Dualisme Putusan Mahkamah Konstitusi 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018? 3) Bagaimana implikasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dalam Perspektif Fiqh Siyasah? Tujuan Penelitian yaitu: 1. Untuk mengetahui bagaimana pendapat hukum para ahli terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018, 2. Untuk mengetahui timbulnya Dualisme Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018, 3. Untuk mengetahui Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU- XVI/2018 dalam Perspektif Fiqh Siyasah. Dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan Metode Penelitian studi kepustakaan (library research), jenis penelitian kualitatif, pendekatan penelitian yuridis normatif, Teknik Pengumpulan data penelitian ini bersumber dari bahan primer, skunder, dan tersier. Teknik Pengolahan data Penelitian ini menggunakan logika Induktif, yakni berangkat dari pernyataan khusus kemudian diabstraksikan dalam bentuk kesimpulan umum. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : Pertama, Para ahli hukum tata negara berbeda pendapat dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018, letak perbedaan pendapat tersebut pada Pasal 182 huruf l UU Pemilu sehingga berakibat pada boleh dan tidaknya anggota Parpol menjadi anggota DPD. Kedua. Dualisme Keputusan hukum terkait dengan kasus fungsionaris Parpol dalam keanggotaan DPD menimbulkan kontradiksi antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P/HUM/2018 menandakan ketidakselarasan peradilan dalam memutus putusan sesuai dengan wilayah yuridiksinya, Ketiga, Implikasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan anggota DPD bukan berasal dari Partai Politik bersifat final dan mengikat.
MUHAMAD JEJEN - Personal Name
SKRIPSI HTN 231
SKRIPSI HTN 231
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 115hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...