Detail Cantuman Kembali
Eksistensi Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi Sesuai Undang-Undang No 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
skripsi dengan judu Eksistensi Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi Sesuai Undang-Undang No 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah Universitas Ialam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Seiring marak dan mengakarnya korupsi di Indonesia, negara mengambil keputusan membentuk sebuah lembaga yang terlahir di bawah Undang-Undang yaitu lembaga KPK. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekeuasaan lembaga lain. Rumusan masalahnya adalah, Apa faktor utama dibentuknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia? Bagaimana kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam struktur tata negara Indonesia? Bagaimana Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menanggulangi tindak pidana korupsi? Tujuan penelitiannya adalah, Untuk mengetahui faktor utama dibentuknya Lembaga Komis Perantasan Korupsi di Indonesia.Untuk mengetahui Bagaimana peran Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanggulangan tndak pidana korupsi, Untuk mengetahui kedudukan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam struktur Tata Negara Indonesia Metode yang digunakan dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berdasarkan pada filsafah postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah Pendekatan yang dipakai penelitian ini antara lain adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual, dalam rangka mengupas lebih dalam dan menjawab masalah yang ada dalam penelitian ini. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani, sedangkan pendekatan konseptual beranjak dari pandangan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan guna dapat menjawab yang berkaitan dengan eksistensi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tata negara Indonesia. iii Hasil peneliian menunjukkan, Faktor Utama dibentuknya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, dikarenakan tidak efektifnya lembaga- lembaga yang sudah ada, seperti Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan yang mempunyai wewenang dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak menjalankan tugas yang semestinya, Pembentukan lembaga KPK adalah salah satu agenda penting dalam pembenahan tata pemerintahan Indonesia, dalam Ketatanegaraan Indonesia lembaga-lembaga negara berada dalam ranah eksekutif, legislatif, yudikatif, atau yang bersifat campuran, seperti lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dalam menanggulangi tindak pidana korupsi melihat kepada rujukan UU No 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU No 30 Tahun 2002 lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga yang mempunya wewenang yang sama seperti lembaga KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi seperti lembaga Kejaksaan dan Lembaga Kepolisian
Suhti - Personal Name
SKRIPSI HTN 236
SKRIPSI HTN 236
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 82hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...