Detail Cantuman Kembali

XML

Praktik Jaminan dalam Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi kasus di BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang).


Judul Skripsi: Praktik Jaminan dalam Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi kasus di BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang). Produk pembiayaan mudharabah yang ada di BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang, merupakan layanan yang menawarkan pinjaman modal usaha bagi seseorang yang ingin membuka usaha atau para pengusaha untuk menambah modal kerjanya, dalam pelayanan pinjamannya kepada anggota diupayakan dengan menggunakan jaminan. Jaminan dalam pembiayaan mudharabah merupakan tuntutan kepada mudharib untuk mengembalikan modal shahibul maal dalam keadaan semula baik untung maupun rugi. Pihak bank syariah mengambil banyak langkah atau cara untuk memastikan bahwa modal yang disalurkan dan keuntungan yang diharapkan dari modal tersebut dapat di peroleh sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Namun pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak mensyaratkan adanya suatu jaminan Dari latar belakang di atas, permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimana praktik jaminan pembiayaan mudharabah (qiradh) di BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek pembiayaan mudharabah di BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang yang menggunakan jaminan?. Jenis penelitian yang digunakan penulis ini dikategorikan ke dalam studi kasus (study case), karena permasalahan yang diteliti pada kawasan dan waktu tertentu. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif, dan sumber data yang digunakan meliputi wawancara, observasi serta dokumentasi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jaminan dalam pembiayaan mudharabah (Qiradh) merupakan tuntutan kepada mudharib untuk mengembalikan modal shahibul mal dalam keadaan semula baik untung maupun rugi. Risiko tinggi yang melekat dalam akad pembiayaan mudharabah (Qiradh) dapat berpengaruh terhadap kesehatan lembaga keuangan syariah, terutama berkaitan dengan aspek keuangan dan sistem pengelolaan dana usaha simpan pinjam. Praktik jaminan dalam pembiayaan mudharabah di BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang telah sesuai dengan ketentuan syariah, penerapan akad tersebut hanya dilakukan dalam akad pembiayaan mudharabah, serta pihak lembaga selalu melakukan survey usaha dalam rumah untuk menguji kelayakan diterima atau tidaknya pengajuan pembiayaan mudharabah. Menurut hukum Islam, jaminan dalam pembiayaan mudharabah diperbolehkan untuk mengurangi risiko moral hazard, menjaga agar tidak terjadinya penyimpangan oleh nasabah. Penyertaan jaminan yang dilakukan di lembaga BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang merupakan muara ikhtiar untuk memberi kepastian bagi nasabah terhadap lembaga BMT Arta Bina Ciracas Kota Serang serta penerapan prinsip kehati- hatian agar tidak terjadinya sebuah penyimpangan yang dilakukan oleh nasabah.
Nokia Tuzahro - Personal Name
SKRIPSI HES 374
SKRIPSI HES 374
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 97hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...