Detail Cantuman Kembali
Status Hukum Kewarganegaraan Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Berdasarkan Hak Asasi Manusia.
Judul Skripsi: Status Hukum Kewarganegaraan Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Berdasarkan Hak Asasi Manusia. Kewarganegaraan merupakan hal yang sangatlah penting karena adanya perlindungan hukum oleh negara terhadap warga negaranya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri tanpa adanya kewarganegaraan maka seseorang tidak dapat memperoleh perlindungan dari negara seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan disebut dengan apatride. Globalisasi ini mendorong warga negara Indonesia maupun warga negara lain untuk keluar masuk Indonesia dengan berbagai kepentingannya. Akibat dari hal tersebut maka terjadi beberapa permasalahan seperti semakin tingginya perkawinan antar warga negara yang telah terjadi hampir di semua negara termasuk di Indonesia. Perbedaan kewarganegaraan tersebut tidak saja terjadi saat awal di mulainnya suatu perkawinan campuran, tetapi dapat berlanjut setelah terbentuknya suatu keluarga perkawinan campuran. Akibat hal tersebut tak sedikit pula warga negara yang memiliki kewarganegaraan negara lain untuk memenuhi kepentingannya dimana ia tinggal. Sehingga memiliki kewarganegaraan ganda. Padahal pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya mengatur mengenai kewarganegaraan ganda terbatas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana status hukum warga negara yang memiliki dua kewarganegaraan menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2006 dan Bagaimana implementasi hukum terhadap warga negara yang berkewarganegaraan ganda berdasarkan Hak Asasi Manusia. Tujuan Penelitian dari skripsi ini adalah: 1). untuk mengetahui status warga negara yang memiliki dua kewarganegaraan menurut undang-undang nomor 12 tahun 20006. dan 2). mengkaji dan menganalisis implementasi hukum terhadap warga negara yang berkewarganegaraan ganda terkait dengan undang-undang tentang hak asasi manusia yang terdapat pada pasal 26 undang-undang nomor 39 tahun 1999. Penilitian ini menggunakan penilitian yuridis normatif atau data perimer, data sekunder dan juga pendekatan perundang-undangan sebagai bahan dasar untuk memecahkan permasalahan yang di teliti karena penilitian ini dipokuskan kepada undang-undang No. 12 Tahun 2006 dan undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang kewarganegaraan dan tentang hak asasi manusia, sedangkan bahan hukum sekunder seperti buku, dan jurnal-jurnal bahan hukum perimer seperti situs yang di terbitkan oleh lembaga-lembaga resmi seperti perguruan tinggi. Hasil dari penelitian ini yaitu Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal tetapi ada pengecualian bagi anak berdasarkan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin setelah diatas umur tersebut atau sudah kawin anak harus memilih salah satu kewarganegaraannya. Anak yang dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas dikatagorikan menjadi enam berdasarkan Pasal 4 huruf c, d, h, I dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006. Diluar ketentuan tersebut maka seseorang tidak dapat memiliki dua kewarganegaraan dan akan kehilangan kewarganegaraan bagi yang melanggar ketentuan tersebut. Dalam penerapan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaannya terkait kewarganegaraan ganda di Indonesia seperti pada Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. tetapi di dalam Undang-Undang tersebut tidak mengatur mengenai sanksi atau akibat apabila tidak melaksanakan kewajiban yang dimaksud dalam pasal 9. Seharusnya akibat atau sanksi ditentukan.
Miat Sumiati, - Personal Name
SKRIPSI HTN 233
SKRIPSI HTN 233
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 96hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...