Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Kegentingan Memaksa Dalam Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19


Judul skripsi: Analisis Kegentingan Memaksa Dalam Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Upaya mengetahui standar dari pernyataan yang disebut dengan kegentingan memaksa terhadap Perppu. Khususnya Kegentingan Memaksa Dalam Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Perihal kegentingan memaksa yang menjadi sebuah tanda tanya, perlu diketahuinya alasan Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tersebut. Serta mencari tolak ukur dari suatu keadaan yang dapat dinyatakan sebagai keadaan yang genting dan memaksa atau kegentingan memaksa berdasarkan perspektif Konstitusi. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah: 1. Mengapa pemerintah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020, 2. Bagaimana kriteria dari keadan kegentingan memaksa menurut perspektif Konstitusi, 3. Bagaimana analisis yuridis normatif Peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tujuan penelitian dari penulisan ini: 1. Untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020, 2. untuk mengetahui kriteria dari keadaan kegentingan memaksa berdasarkan Konsitusi yang berlaku, 3. Untuk mengetahui analisis yuridis normatif dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan menggunakan pendekatan melalui Perundang-undangan (statue approuch). Adapun data yang diperoleh yaitu berasal dari data primer, sekunder, dan tersier. Data primer ini merupakan data yang memiliki otoritas hukum yang ditetapkan oleh kekuasaan pemerintah seperti Peraturan Perundang-undangan dan catatan resmi dalam pembuatan Perundang-undangan. Sedangkan data sekunder adalah data yang mendukung lebih lanjut dari hasil data primer seperti hasil-hasil penelitian terdahulu. Yaitu buku, karya ilmiah, dan jurnal. Adapun data tersier adalah bahan hukum penunjang seperti kamus, ensiklopedia, dan artikel dari internet. Hasil dari penelitian ini dikumpulkan dengan tekhnik pengumpulan data melalui studi dokumen dan kepustakaan (library research). Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini: 1. Kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 tahun 2020 ini disebabkan munculnya keadaan yang tidak biasa (kejadian luar biasa) yaitu Covid-19. 2. Kriteria kegentingan memaksa menurut Konstitusi memuat tiga unsur yang pertama adanya unsur krisis (crisis), unsur kemendesakan (emergency), dan unsur kelayakan dalam membuat kebijakan agar tidak terjadi kekosongan hukum (reasonableness). 3. Analisis normatif terhadap Perppu menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Perppu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Undang-Undang.
Rahmatika Aulia - Personal Name
SKRIPSI HTN 234
SKRIPSI HTN 234
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 117hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...