Detail Cantuman Kembali

XML

Akibat Hukum Perkawinan Siri Terhadap Kedudukan Anak dan Hak Waris Perspektif Maqashid Syariah dan Hukum Positif (Studi Komparatif).


Judul Skripsi: Akibat Hukum Perkawinan Siri Terhadap Kedudukan Anak dan Hak Waris Perspektif Maqashid Syariah dan Hukum Positif (Studi Komparatif). Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting bagi manusia, di mana manusia sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia dalam fitrahnya diciptakan dengan pasangan hidupnya masing-masing. Karena perihal perkawinan merupakan peristiwa sangat penting dalam kehidupan masyarakat, maka negara berhak mengatur urusan ini dalam suatu aturan yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini mengkaji mengenai fenomena perkawinan yang tidak biasa namun banyak terjadi dikalangan masyarakat, yaitu perkawinan siri. Perkawinan yang tidak dicatatkan itu dikenal dengan istilah lain seperti „nikah di bawah tangan‟ atau nikah agama, yaitu perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di Pegawai Pencatatan Nikah (PPN). Persoalan mengenai perkawinan siri sah atau tidaknya sering menjadi polemik yang berakibat kepada ketidak jelasan status perkawinan tersebut, hal ini berakibat dampak negatif bagi para pihak yang terlibat, kedudukan anak dan hak waris. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana konsep perkawinan siri perspektif maqashid syariah dan hukum positif? Bagaimana akibat hukum perkawinan siri terhadap kedudukan anak dan hak waris? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: Untuk mengetahui konsep perkawinan siri perspektif maqashid syariah dan hukum positif. Untuk mengetahui akibat hukum perkawinan siri terhadap kedudukan anak dan hak waris. Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif serta perbandingan hukum. Adapun kesimpulan yang diambil adalah Perkawinan siri perspektif maqashid syariah adalah sah selama telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan dalam Islam. Perkawinan siri perspektif hukum positif yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan siri tidak dikenal, hanya disebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya serta dicatat menurut Undang-Undang yang berlaku. Perspektif maqashid syariah, seorang anak yang lahir dari perkawinan siri adalah sah dan dengan sendirinya memiliki hubungan hukum berupa hak dan kewajiban dengan ayah dan ibunyanya. Dan anak yang lahir dari perkawinan siri berhak untuk mendapatkan harta warisan ayah dan ibunya. Menurut hukum positif, anak yang terlahir dari perkawinan siri adalah anak yang tidak sah atau di luar nikah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Dengan demikian anak itu tidak mendapatkan warisan dari ayahnya dan keluarga ayahnya
Puji Lestari - Personal Name
SKRIPSI HKI 207
SKRIPSI HKI 207
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 110hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...