Detail Cantuman Kembali

XML

Penerapan Akad Mudharabah Dalam Produk Simpanan Berjangka (Sijaka)(studi kasus di KSPPS Abdi Kerta Raharja Kota Serang)


Judul Skripsi: “Penerapan Akad Mudharabah Dalam Produk Simpanan Berjangka (Sijaka) (studi kasus di KSPPS Abdi Kerta Raharja Kota Serang)”. Penelitian ini dilatar belakangi oleh penggunaan akad mudharabah pada simpanan berjangka di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Abdi Kerta Raharja. Simpanan yang disetorkan dan ditarik secara berjangka 6 s/d 12 bulan, besarnya simjaka minimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dapat berlaku perpanjangan otomatis. Simpanan berjangka menggunakan akad mudharabah bagi hasil seluruh simjaka otomatis masuk simpanan sukarela dan dapat diambil kapan saja. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana mekanisme akad mudharabah pada produk simpanan berjangka (SIJAKA) di KSPPS Abdi Kerta Raharja? 2). Apa saja manfaat dan kendala yang dihadapi pada produk simpanan berjangka (SIJAKA) di KSPPS Abdi Kerta Raharja? 3). Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penerapan akad mudharabah pada simpanan berjangka (SIJAKA) di KSPPS Abdi Kerta Raharja? Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Untuk mengetahui mekanisme akad mudharabah pada produk simpanan berjangka (SIJAKA) di KSPPS Abdi Kerta Raharja. 2). Untuk mengetahui apa saja manfaat dan kendala yang dihadapi pada produk simpanan berjangka (SIJAKA) di KSPPS Abdi Kerta Raharja. 3). Untuk mengetahui pandangan hukum Islam dalam penerapan akad mudharabah pada produk simpanan berjangka (SIJAKA) di KSPPS Abdi Kerta Raharja. Untuk melakukan penelitian dan mencari data skripsi ini, penulis menggunakan penelitian lapangan (field reseach) dan menggunakan metode deskriptif. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh adalah penelitian pengumpulan data, penentuan sumber data, serta pengelolaan data. Adapun cara menghimpun datanya adalah dari sumber-sumber pustaka, observasi, wawancara dengan Pihak lembaga KSPPS Abdi Kerta Raharja Kota Serang. Kesimpulan 1). Mekanisme akad Mudharabah dalam produk Simpanan Berjangka ialah simpanan yang penarikannya secara berjangka 6 atau 12 bulan, besarnya simpanan berjangka minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan berlaku perpanjangan otomatis. Simpanan berjangka ini menerapkan akad mudharabah mutlaqah karena shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikan dan mudarib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut. Setiap jangka waktu yang ada di simpanan berjangka ini tentunya memiliki nisbah yang berbeda-beda. Untuk jangka waktu 6 bulan nisbahnya yaitu 5% dan jangka waktu 12 bulan nisbahnya yaitu 10%. 2). Manfaat dari simpanan berjangka menggunakan akad mudharabah yaitu membentuk sikap hemat, menyiapkan hari depan yang lebih baik, memperoleh bagi hasil, dan manfaat simpanan berjangka bagi lembaga meliputi meningkatkan pendanaan, sumber dana penyaluran pembiayaan kepada anggota, meningkatkan SHU, memupuk kebersamaan serta saling percaya dan membantu sesama anggota. Adapun kendala dalam simpanan berjangka ini jika nasabah mengambil simpanan sebelum waktu jatuh tempo akan dikenakan penalti. 3). Pelaksanaan akad Mudharabah pada produk simpanan berjangka ini sesuai dengan surat An-Nisa ayat 29 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito. Mengenai penalti ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor
Ratu Amalia Asrifa - Personal Name
SKRIPSI HES 370
SKRIPSI HES 370
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 978hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...