Detail Cantuman Kembali
Status Kewarganegaraan WNI eks ISIS berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Judul Skripsi: Status Kewarganegaraan WNI eks ISIS berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.”. Di Indonesia kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Kewarganegaraan seseorang merupakan suatu hal yang sangatlah penting dalam memegang peranan di bidang hukum publik. Kewarganegaraan menentukan status personal warga negara yang meliputi, kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, perlindungan terhadap hak dan kewajiban, persoalan yang berkaitan dengan hukum keluarga, menentukan penundukan diri terhadap yurisdiksi hukum pada suatu negara dan menimbulkan konsekuensi hukum berupa hak dan kewajiban bagi kehidupan setiap warga negara. Artinya status kewarganegaraan sangatlah penting bagi tiap-tiap individu dari status yang diakui secara konstitusional akan menentukan hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara, tanpa adanya status kewarganegaraan yang konstitusional maka hak sebagai warganegara pun hilang, seperti nasib WNI yang berada ditimur tengah yang berstatus sebagai eks isis dicabut status kewarganegaraannya. Perumusan dari penelitian ini adalah Bagaimana proses mendapatkan dan kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor.12 Tahun 2006?, dan Bagaimana status Hukum kewarganegaraan WNI eks ISIS berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis-normatif yang bersifat dekriptif atau studi pustaka.Dengan menggunakan teknik pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual.Serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai sumber datanya. Berdasarkan hasil penelitian, skripsi ini menyimpulkan bahwa pada pasal 28D (4) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan,. Kemudian pasal 23 Undang-Undang No 12 Tahun 2006 menjelaskan 9 point yang membahas tentang mekanisme sebab-sebab seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraannya begitupun peraturan pemerintah pasal 31 No 2 Tahun 2007 tentang tata cara kehilangan, pembatalan, memperoleh kembali kewarganegaraan republik Indonesia dan menyampaikan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, menjelaskan bahwa WNI yang bergabung dengan ISIS tidak dapat menghilangkan status kewarganegaraan nya sebab ISIS tidak dapat di katakan sebagai negara yang sah, dan ISIS tidak dapat memenuhi syarat sebagai negara yang berdaulat, dan tidak termasuk kedalam kategori tentara berdasarkan pasal 1 huruf (c) dan (d) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Republik Indonesia, kemudian alibi membakar paspor dapat menghilangkan status kewarganegaraan juga tidak dapat di benarkan sebab berdasarkan pasal 129 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Kemigrasian menjelaskan tentang ssanksi bagi pelenyapan paspor, yaitu berupa sanksi penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp.500.000,000 (lima ratus juta rupiah) bukan berupa penghilangan status kewarganegaraan. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 31-35 membahas tentang syarat dan tata cara memperoleh kembali status kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan adanya mekanisme tersebut artinya WNI eks ISIS yang telah di cabut status kewarganegaraannya masih memiliki akses untuk memperoleh kembali status kewarganegaraannya Adapun sarannya ialah sebaiknya pemerintah tidak terburu-buru dan lebih hati-hati dalam mengambil keputusan publik karena setiap adanya perbuatan yang konsekuensinya berhadapan dengan hukum lebih baik di proses secara hukum sebagaimana yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan, adapun solusi lainnya ialah pemerintah seharusnya memberikan suatu kebiajakan yang baik untuk WNI eks ISIS seperti diberikan rehabilitasi salah satunya dengan proses deradikalisasi sebagaimana yang di atur di peraturan pemerintah tentang pencegahan tindak pidana terorisme kepada, terduga, tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana tindak pidana terorisme. Ataupun kepada orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
Rifal Faturahman - Personal Name
SKRIPSI HTN 225
SKRIPSI HTN 225
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 103hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...