Detail Cantuman Kembali

XML

Upaya Membangun Keharmonisan Rumah Tangga melalui Konsep Mubādalah (Faqihuddin Abdul Kodir).


Judul Skripsi: “Upaya Membangun Keharmonisan Rumah Tangga melalui Konsep Mubādalah (Faqihuddin Abdul Kodir”. Faqihuddin Abdul Kodir, seorang intelektual muda merumuskan produk akademik bernama “Qirā’ah Mubādalah” sebagai hasil interpretasinya dalam pemaknaan ulang teks-teks sumber Islam. Mubādalah adalah sebuah metode pendekatan dalam melakukan interpretasi al-Qur’an maupun hadits dengan cara memahami gagasan utama atau makna besar yang bisa diterapkan kedua pihak (laki-laki dan perempuan) yang mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerja sama, kesalingan, timbal balik, dan prinsip respirokal. Tujuannya untuk menyeimbangkan relasi antara laki-laki dan perempuan termasuk dalam relasi pernikahan antara suami dan istri sebagai fondasi membangun rumah tangga yang harmonis (sakinah, mawaddah dan rahmah). Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana konsep hukum Islam tentang keharmonisan rumah tangga? Bagaimana Konsep feminisme tentang keharmonisan rumah tangga? Bagaimana konsep mubādalah (Faqihuddin Abdul Kodir) terhadap keharmonisan rumah tangga? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui konsep hukum Islam tentang keharmonisan rumah tangga. Untuk mengetahui konsep feminis tentang keharmonisan rumah tangga. Untuk mengetahui konsep mubādalah (Faqihuddin Abdul Kodir) terhadap keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) yang bersifat normatif menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Kesimpulannya bahwa keharmonisan rumah tangga dalam hukum Islam ialah menjalankan hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam bentuk hubungan yang dipenuhi cinta kasih (mawaddah wa rahmah). Adapun dalam pesfektif feminisme keharmonisan rumah tangga dapat dibangun melalui kemitraan gender (gender partership) yang setara dan berkeadilan. Sedangkan dalam konsep mubādalah oleh Faqihuddin Abdul Kodir kehidupan rumah tangga yang harmonis dapat diwujudkan dalam bentuk kesalingan dan kerja sama antara suami istri melalui lima pilar pernikahan yaitu: mitsaqan ghalidzan, zawj, mua’syarah bil ma’ruf, musyawarah dan taradhin. Gagasan Faqihuddin Abdul Kodir ini mengandung nilai feminisme Islam karena adanya kritik relasi hierarkis menuju relasi egaliter yang diharapkan tidak ada lagi bentuk superior maupun inferior antara suami istri di dalam kehidupan rumah tangga agar keduanya dapat dipastikan bersama-sama mewujudkan rumah tangga harmonis.
Tia Mega Utami - Personal Name
SKRIPSI HKI 205
SKRIPSI HKI 205
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 114hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...