Detail Cantuman Kembali

XML

Studi Komparatif Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Perzinaan.


Judul Skripsi: Studi Komparatif Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Perzinaan. Persoalan zina merupakan sesuatu yang jelas dan penting untuk diperhatikan, karena senantiasa memerlukan pengertian sekaligus pemaknaan yang harus didasari ajaran agama. Perzinaan yang diatur negara melalui KUHP pasal 284 sangat berbeda dengan perzinaan menurut agama, lebih khusus agama Islam. Perzinaan dalam hukum positif dirasa tidak relevan karena masih banyaknya masyarakat yang melakukannya dan prostitusi yang sudah menjalar kemana-mana. Ditinjau dari segi sosiologis, banyak orang yang menggugurkan kandungannya, perbuatan ini sering terjadi dikarenakan kedua pasangan (laki-laki dan perempuan yang melakukan zina) tersebut enggan mempertanggung jawabkannya karena aib di masyarakat. Hal tersebut membuat banyak orang bertanya tentang adakah hukum bagi pezina di negara ini? Jika ada, apakah hukum tersebut sudah berjalan atau memang tidak pantas dan dirasa kurang lengkap? Bagaimana jika dibandingkan dengan hukum Islam?. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Apa itu perzinaan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif? 2). Apa persamaan dan perbedaan perzinaan menurut hukum Islam dan hukum positif?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui definisi perzinaan menurut hukum Islam dan hokum positif 2). Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan perzinaan menurut hukum Islam dan hokum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan riset kepustakaan (library research) menggunakan beberapa sumber kepustakaan baik sumber primer atau sumber sekunder, pendekatan penelitian yang digunakan yaitu deskriptif-komparatif yang dilakukan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan dari hukum yang ada. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Perzinaan menurut hukum Islam lebih global dan menyeluruh dari pada perzinaan menurut hukum positif yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 284. Perzinaan dalam hukum positif hanya mengatur tentang perselingkuhan didalam pernikahan. Dengan demikian, hukum positif tidak mengatur perzinaan untuk pemuda-pemudi yang belum menikah. Tidak adanya aturan tersebut menimbulkan banyak sekali dampak negatif. Di samping itu, hukum positif mengatur harus adanya delik aduan dari suami atau istrinya, berbeda dengan hukum Islam yang tidak perlu adanya aduan dari pihak terkait. Hal ini menimbulkan bisa terjadinya perzinaan tanpa adanya proses hukum karena tidak adanya aduan dari pihak terkait, yang hal itu menimbulkan adanya main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Dede Jamaludin Al Afgani - Personal Name
SKRIPSI HKI 209
SKRIPSI HKI 209
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 106hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...