Detail Cantuman Kembali
Konsep KHI Tentang Penentuan Ahli Waris Pengganti (Kajian Pasal 185 KHI).
Judul Skripsi: Konsep KHI Tentang Penentuan Ahli Waris Pengganti (Kajian Pasal 185 KHI). Kompilasi Hukum Islam adalah pengaturan hukum yang yang lahir dari hasil loka karya, yang dianggap sebagai hasil kesepakatan ijma’ para ulama seluruh Indonesia. Ahli waris pengganti adalah ketentuan ahli waris dari hasil pembaharuan hukum Islam di dalam Kompilasi Hukum Islam, disebutkan dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (a) bahwa “ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya...”. Ketentuan hukum ahli waris pengganti seperti ini dianggap telah bergeser dari ketentuan hukum Islam yang sebenarnya, sehingga mengundang kritik dari kalangan masyarakat. Mestinya, hukum Islam yang berdasarkan kepada nash Al-Quran dan As-Sunnah tidak akan pernah bisa bertentangan dengan akal logika manusia beriman sehingga perlu dikritik. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana konsep ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam sehingga dapat menerima harta waris? 2. Apa dasar hukum dimasukkannya ketentuan ahli waris pengganti ke dalam Kompilasi Hukum Islam? 3. Bagaimana solusi Al-Quran menjamin kesejahteraan kaum kerabat atau keturunan yang tidak mendapat hak waris? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui konsep ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam sehingga dapat menerima harta waris, 2. Untuk mengetahui dasar hukum dimasukkannya ketentuan ahli waris pengganti ke dalam Kompilasi Hukum Islam. 3. Bagaimana solusi Al-Quran menjamin kesejahteraan kaum kerabat atau keturunan yang tidak mendapat hak waris Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, selanjutnya dari data hasil penelitian yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Yaitu dengan menggambarkan data yang telah dikumpulkan dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu mengumpulkan data yang bersifat umum untuk mengambil suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulannya bahwa: 1. Konsep ahli waris pengganti di dalam Kompilasi Hukum Islam, menurut kajian landasan hukum baik segi filosofis, sosiologis, yuridis, dan normatif sudah sejalan dengan maslahat al-mursalah demi terwujudnya tujuan maqasid syariah. 2. Dasar hukum dimasukkannya ketentuan Ahli Waris Pengganti dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yaitu mengacu pada hasil penafsiran Hazairin terhadap QS. An-Nisa Ayat 33, namun ayat tersebut ditafsirkan berbeda dengan pengikut ahli fiqih dan mufassir awal. 3. Solusi Al-Quran menjamin kesejahteraan kaum kerabat atau keturunan yang tidak mendapat hak waris, mendapat bagian harta dengan konsep hibah melalui Qs. An-Nisa Ayat 7
Asep Apriansyah - Personal Name
SKRIPSI HKI 202
SKRIPSI HKI 202
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 117hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...