Detail Cantuman Kembali

XML

Ahli Waris Muslim Menerima Warisan Dari Non Muslim (Studi Komparatif Antara Pendapat Imam Syafi’i Dan Yusuf Al-Qaradhawi).


eiring dengan perkembangan zaman dan situasi kondisi yang terus menerus berubah, pengaturan kewarisan yang telah diatur cukup tegas itu sedikit banyak mengalami problem bahkan dalam benturan-benturan sosial yang tidak dapat dihindarkan. Situasi-situasi dan perubahan zaman yang berlangsung sangat cepat itu, mendorong banyak pemikir Islam kontemporer untuk kembali melakukan ijtihad dengan menggali nilai-nilai universal dan abadi yang ada dalam Al-Qu’an dan Hadis. Salah satu yang menjadi perdebatan pemikir mutaakhir perihal kewarisan ialah yang terkait dengan hak muslim menerima warisan dari non muslim. Dalam khazanah fiqh klasik disebutkan bahwa salah satu penyebab terputusnya hak waris seseorang ialah ketika orang tersebut dalam kondisi non muslim (kafir) dan atau dalam kondisi murtad. Perbedaan agama antara muwaris dan ahli waris ialah satu syarat terputusnya hak waris seseorang. Objek penelitian ini menggunakan studi komparatif yaitu membandingkan pendapat Imam Syafi’i dan Yusuf Al-Qaradhawi. Dari latar belakang di atas, perumusan masalahnya yaitu: 1. Bagaimana pendapat Imam Syafi’i tentang ahli waris muslim menerima warisan dari non muslim? 2. Bagaimana pendapat Yusuf Al-Qaradhawi tentang ahli waris muslim menerima warisan dari non muslim? 3. Bagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Yusuf Al-Qaradhawi tentang ahli waris muslim menerima warisan dari non muslim? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang ahli waris muslim menerima warisan dari non muslim 2. Untuk mengetahui pendapat Yusuf Al-Qaradhawi tentang ahli waris muslim menerima warisan dari non muslim 3. Untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i dan Yusuf Al-Qaradhawi tentang ahli waris muslim menerima warisan dari non muslim. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis komparatif. Teknik pengumpulan data penulis menghimpun dan membaca buku-buku yang terkait dengan pembahasan. Sumber data terdiri dari sumber data primer dan sekunder, sedangkan teknik pengolahan data penulis menggunakan metode komparatif yaitu membandingkan pendapat Imam Syafi’i dan Yusuf Al-Qaradhawi. Kemudian penulis memilih pendapat yang kuat dari kedua pendapat tersebut. Kesimpulan dari hasil peneltian ini: 1. Imam Syafi’i tidak memperbolehkan muslim menerima warisan dari non muslim dan menolak pemaknaan “kafir” dengan “kafir harbi” karena menurut Imam Syafi’i baik ahlul kitab maupun kafir penyembah berhala, baik kafir harbi maupun kafir dzimmi, tetap tidak diperbolehkan seorang muslim menerima warisan dari non muslim. 2. Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat bahwa seorang muslim boleh menerima warisan dari non muslim dengan alasan antara lain menggunakan qiyas, dengan menggali nilai-nilai universal. 3. Hasil perbandingan perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Yusuf Al-Qaradhawi tentang ahli waris muslim menerima warisan dari non muslim. Maka pendapat yang lebih kuat yaitu pendapat Imam Syafi’i yang melarang muslim menerima warisan dari non muslim karena ketentuan-ketentuan waris dalam Al-Qur’an dan Hadis Sudah jelas dan terperinci.
Siti Habibah - Personal Name
SKRIPSI HKI 204
SKRIPSI HKI 204
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 103hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...