Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Imam Mazhab Terhadap Khiyar (Hak Pilih) Karna Adanya Cacat Pada Kedua Mempelai Sesudah Akad Nikah.


Judul Skripsi : Analisis Imam Mazhab Terhadap Khiyar ( Hak Pilih ) Karna Adanya Cacat Pada Kedua Mempelai Sesudah Akad Nikah. Pernikahan adalah merupakan sunatullahyang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh – tumbuhan. Pernikahan juga merupakan jalan terbaik untuk memenuhi tabiat manusiawi, meyalurkan hasrat, dan melampiaskan gairah seksualnya. merupakan jalan terbaik untuk melahirkan keturunan, memperbanyak generasi dan melanjutkan kelangsungan kehidupan. Skripsi ini secara penelitian untuk pengambilan data melalui metode pustaka (library research) menfokuskan permasalahan penelitian ini adalah pandangan hukum islam terhadap khiyar (hak pilih) karna adanya cacat pada kedua mempelai sesudah akad nikah. yaitu dengan metode pengumpulan data dari referensi – referensi dan literartur berdasarkan sumber-sumber materi yang terkait. Yang bersifat pendekatan dalam menggunakan yuridis normatif yang bertujuan untuk menentukan hukum secara kongkrit dan jelas (inconcreto). Untuk memahami dan menelaah secara mendalam mengenai khiyardalam pernikahan melalui pendekatan yang bersumber Al – Qur’an, Hadist dan Ijma pendapat para ulama. Dalam penulisan skripsi ini terdapat beberapa permasalahan diantaranya adalah : 1. Pandangan Imam Mazhab terhadap penyakit yang diderita suami istri, 2. Hal – hal Yang mendorong adanya khiyar dalam perkawinan 3. Analisis pandangan hukum islam terhadap khiyar (hak pilih) karena adanya cacat pada kedua mempelai sebelum dan sesudah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hak khiyar dikarenakan adanya sebuah kerusakan dalam pernikahan tersebut. yang disebabkan adanya ketidak jujuran sesama calon mempelai pria dan wanita dalam menutup – nutupi dalam kekurangan atau kelemahan (penyakit). Dalam hadis Nabi Muhammad yang berbunyi: “Hendaklah dia mengetahui apa yang menjadi daya tarik untuk menikahinya”(HR Abu Daud dari Jabir bin Abdullah). Namun dalam menentukan penetapan secara hukum khiyar terdapat berbedaan asumsi terkait kelemahan (penyakit) yang di derita dari setiap masing – masing, secara klasifikasi ada dua macam yang menjadikan diberlakukannya hak khiyar terhadap sebuah penyakit. Diantaranya adalah pertama adalah penyakit yang sama sekali tidak bisa untuk melakukan hubungan badan (cacat primer) danyang keduaadalahbeberapa penyakit yang bisa menyebabkan suami/istri terhalang karena enggan bergaul dengannya (cacatsekunder).
Achmad Fachri - Personal Name
SKRIPSI HKI 203
SKRIPSI HKI 203
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 67hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...