Detail Cantuman Kembali
Praktik Penggunaan Kartu Anggota dalam Transaksi Hutang Piutang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Toko Darmamart di Kota Cilegon)
Judul Skripsi: Praktik Penggunaan Kartu Anggota dalam Transaksi Hutang Piutang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Toko Darmamart di Kota Cilegon) Kartu anggota atau member card, adalah pemilik kartu akan mendapatlan diskon dari harga barang yang dibeli atau beberapa pelayanan yang diberikan oleh toko atau perusahaan-perusahaan. biasanya member card dikenal dengan jual beli yang akan mendapatkan diskon atau poin dalam praktiknya. Dalam praktik kartu anggota ini yang dikeluarkan oleh Toko Darmamart fasilitas yang diberikan kepada konsumen adalah untuk transaksi hutang piutang, setiap transaksi hutang akan dikenakan pajak sebesar 5% setiap transaksi hutang. dan dibayarkan setiap satu bulan sekali. Dari permasalahan di atas, penulis dapat mengambil rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana praktik transaksi hutang piutang dengan penggunaan kartu anggota di Toko Darmamart? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik transaksi hutang piutang dengan penggunaan kartu anggota di Toko Darmamart? Tujuan penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui praktik penggunaan kartu anggota di Toko Darmamart. 2. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang praktik penggunaan kartu anggota dalam transaksi hutang piutang di Toko Darmamart? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan sumber data didapatkan melalui observasi, dokumentasi dengan pihak-pihak yang terlibat dilapangan dan wawancara untuk menanyakan perihal fakta-fakta dan pendapat mereka terkait penggunaan kartu anggota dalam transaksi hutang piutang. Hasil penelitian adalah: 1. Praktik transaksi hutang piutang dengan penggunaan kartu anggota di toko Darmamart, tambahan pajak sebesar 5% untuk administrasi. 2.Pandangan hukum Islam tentang praktik penggunaan kartu anggota dalam transaksi hutang piutang di toko Darmamart di Kota Cilegon, tidak dibolehkan karena tambahan pajak sebesar 5% merupakan administrasi toko, yang termasuk adanya tambahan dalam transaksi utang, sedangkan dalam hukum Islam adanya tambahan yang disyaratkan di awal akad tidak diperbolehkan dan itu merupakan mengambil manfaat dari transaksi hutang piutang tersebut. Kecuali muqtaridh memberikan sesuatu atas dasar ucapan terimakasih dan tidak disyaratkan di awal akad
Larassati - Personal Name
SKRIPSI HES 365
SKRIPSI HES 365
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 85hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...