Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Muḍārabah Pada Produk Asuransi Mitra Mabrur Plus Di PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Serang.
Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Muḍārabah Pada Produk Asuransi Mitra Mabrur Plus Di PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Serang Ibadah haji merupakan hal yang di impikan orang muslim untuk menjalankan rukun Islam yang kelima. Besarnya biaya perjalanan untuk melakukan ibadah ini tidaklah mengurungkan niat bagi para jaamah nya, karena setiap orang berhak menjadi tamu Allah jika panggilan itu sudah tiba. Hal ini yang menjadikan beberapa perusahaan atau lembaga dibidang ekonomu syariah membantu meringankan beban tersebut denga cara mengeluarkan produk pembekalan biaya untuk haji atau umrah seperti PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Serang. Hal yang demikian menawarkan produknya dengan sistem investasi yaitu Produk Asuransi Mitra Mabrur Plus yang menggunakan Akad Muḍārabah. Berdasarkan pemaparan masalah diatas yang telah penulis pilih maka dapt dirumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut: 1. Bagaimana mekanisme penerapan akad Muḍārabah pada produk asuransi mitra mabrur plus di PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera serang? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap implemenasi produk asuransi mitra mabrur plus di PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera serang? Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini memiliki tujuan antara lain: 1. Untuk mengetahui mekanisme penerapan akad Muḍārabah dalam produk asuransi mitra mabrur plus di PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Serang. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap implemenasi produk asuransi mitra mabrur plus di PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera serang Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian empiris. Penelitian ini bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan penelitian langsung, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara, maupun penyebaran kuesioner. Dari hasil penelitian, penulis menarik kesimpulan yaitu: 1. Dalam mekanisme penerapan akad Muḍārabah pada produk asuransi mitra mabrur plus. Dalam pembagian nisbah pembagian akan dibagikan dengan sistem 70:30. Untuk prosedur klaim pihak perusahaan meminta waktu tunggu ± 1 (satu) Bulan setelah peryaratan klaim diterima dan disetujui untuk mengurus pencair dana. 2. Di tinjau dalam hukum Islamnya, produk asuransi mitra mabrur plus termasuk kedalam jenis Muḍārabah Muṭlaqah, karena tidak dibatasi pada jenis usaha, waktu, dan wilayah tertentu sehingga pengelola bebas untuk menentukan cara ia mengelola modal tersebut.
Laelatul Muniroh - Personal Name
SKRIPSI HES 366
SKRIPSI HES 366
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 104hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...