Detail Cantuman Kembali
Konstitusionalitas Pembentukan Badan Peradilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Di Indonesia (Analisis Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016)
Setelah pemberian kewenangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional dan harus dicabut karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013. Lahirlah Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menetapkan Badan Peradilan Khusus untuk menjadi lembaga peradilan yang memeriksa dan mengadili sengketa hasil Pilkada didasarkan pada ketentuan Pasal 157 ayat (1). berbunyi: “Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Khusus.” Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana konstitusionalitas pembentukan badan peradilan khusus dalam menangani sengketa hasil Pilkada di Indonesia; dan 2. Bagaimana implikasi hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap pembentukan badan peradilan khusus. Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk menjelaskan konstitusionalitas pembentukan badan peradilan khusus dalam menangani sengketa hasil pilkada di Indonesia; dan 2. Untuk menjelaskan implikasi hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap pembentukan badan peradilan khusus. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) melalui pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan penelitian ini: 1. Tidak dikategorikannya Pilkada kedalam bagian dari rezim Pemilu, sifat Mahkamah Konstitusi yang sentralistik hanya berada di pusat, serta lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi aspek konstitusionalitas dari pembentukan badan peradilan khusus dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Indonesia. 2. Implikasi hukum yang timbul adalah pencabutan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada dan perlu penegasan mengenai konsep dan gagasan yang ideal dari badan peradilan khusus.
M. Fariz Amrullah - Personal Name
SKRIPSI HTN 224
SKRIPSI HTN 224
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 91hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...