Detail Cantuman Kembali
Efektivitas Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Yang Berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 ( Studi Kasus di Desa Ranjeng, Desa Citerep, dan Desa Kadikaran di Kecamatan Ciruas).
Pemilihan Kepala Desa di Desa Ranjeng, Desa Citerep, dan Desa Kadikaran di Kecamatan Ciruas timbulnya permasalahan Pemilihan Kepala Desa, terutama yang berkaitan dengan Efektivitas Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, misalnya kurang strategisnya lokasi pemungutan suara, adanya suap menyuap atau money politic. Permasalahan tersebut merupakan bentuk kecurangan yang membuat sebagian masyarakat hilangnya kepercayaan sehingga kurangnya partisipasi masyarakat, dan adanya kecurigaan sehingga kurangnya partisipasi politik dalam proses Pemilihan Kepala Desa di Desa Ranjeng, Desa Citerep, dan Desa Kadikaran di Kecamatan Ciruas. Perumusan masalah dari peneltian ini adalah 1) Apakah Efektivitas Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ciruas sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 2) Bagaimana Partisipasi Politik Masyarakat Desa di Kecamatan Ciruas dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Nomor 112 Tahun 2014 dan 3) Bagaimana Sengketa dalam Proses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ciruas yang berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk Mengetahui Efektivitas Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ciruas sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 2) Untuk Mengetahui Partisipasi Politik Masyarakat Desa di Kecamatan Cirua dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Nomor 112 Tahun 2014 dan 3) Untuk Mengetahui Sengketa dalam Proses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Ciruas yang berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014. Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif dalam skripsi ini penulis menggunakan penelitian lapangan di Kecamatan Ciruas, dengan teknik wawancara dengan Kasi Tata Pemerintahan di Kantor Kecamatan Ciruas, Sekertaris Desa, Panitia Pilkades dan masyarakat Desa Ranjeng, Citerep, dan Kadikaran di Kecamatan Ciruas. Penelitian ini dapat disimpulkan 1) Efektivitas Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Ranjeng, Desa Citerep, dan Desa Kadikaran di Kecamatan Ciruas sudah dilaksanakan dan dengan hasil diterima oleh semua pihak, tetapi masih ada beberapa permasalahan misalnya di Desa Ranjeng yang tidak berjalan lancar dikarenakan lokasi pemungutan suara yang kurang strategis sehingga kurangnya partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa 2) Partisipasi politik masyarakat di Desa Ranjeng, Desa Citerep, dan Desa Kadikaran di Kecamatan Ciruas dalam proses Pelaksanaan Pemilihan masyarakat masih banyak yang terpengaruh pada praktek suap menyuap atau bagi-bagi uang sebelum proses pemilihan berlangsung dan belum mempertimbangkan visi dan misi calon kepala desa 3) Penyelesaian Sengketa dalam Proses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Ranjeng, Desa Citerep, dan Desa Kadikaran di Kecamatan Ciruas Penyelesaiannya menggunakan beberapa cara yaitu Pemerintahan Kecamatan Ciruas atau pihak terkait melakukan musyawarah serta penindakan tegas dari Ketua Panitia, BPD dan KPU yang siap berkontribusi untuk menyelesaikan permasalahan sengketa ini, hal ini untuk mengantisipasinya sekaligus menindak para pelanggarnya.
Islamiyati - Personal Name
SKRIPSI HTN 221
SKRIPSI HTN 221
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 126hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...