Detail Cantuman Kembali
Sanksi Hukum Tindak Kejahatan Narkoba Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
Narkoba merupakan jenis tanaman dan bukan tanaman, yang bukan tanaman dapat berupa berjenis sintetis yang diperoleh melalui proses kimia dan semi sintetis yang diproses secara ekstrasi. Narkoba dapat memberikan banyak dampak buruk dan kemafsadatan atau kerusakan bagi penggunanya. Dampak buruk yang diberikan oleh narkoba dapat berupa sakit fisik maupun psikis dan membuat seseorang menjadi anti sosial yaitu tidak memiliki empati dan rasa kasihan kepada orang lain, yang menjadikan seseorang melakukan kejahatan seperti mencuri, membunuh, memfitnah dan perbuatan buruk lainnya. Dengan begitu narkoba termasuk tindak kejahatan yang harus diberikan sanksi yang berat bahkan hukuman mati yang tertuang dalam pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika apabila dampak yang disebabkan oleh perbuatan tersebut sangat fatal. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana hukuman bagi tindak kejahatan narkoba menurut hukum positif, 2) Bagaimana hukuman bagi tindak kejahatan narkoba menurut hukum pidana Islam, 3) Bagaimana perbandingan hukuman terhadap tindak kejahatan narkoba dalam hukum positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk menjelaskan tentang hukuman bagi tindak kejahatan narkoba menurut hukum positif, 2) Untuk menjelaskan tentang hukuman bagi tindak kejahatan narkoba menurut hukum pidana Islam, 3) Untuk menjelaskan tentang perbandingan hukuman terhadap tindak kejahatan narkoba dalam hukum positif dan hukum pidana Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengolahan data menggunakan logika induktif dimana penulis mengemukakan kejadian khusus kemudian megambil kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, sanksi hukum bagi penyalahgunaan narkoba dalam hukum positif tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana pengedar dikenakan hukuman penjara dan denda dalam pasal 111, hukuman mati dan penjara seumur hidup dalam pasal 114 ayat (2). Sedangkan bagi pemakai dikenakan rehabilitasi dalam pasal 54. Kedua, dalam hukum pidana Islam dijatuhi hukuman ta’zir dimana hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhi hukuman dan bentuk hukumannya yaitu dera. Ketiga, setelah membandingkan antara hukum positif dan hukum pidana Islam ternyata pada dasarnya keduanya sama yaitu memberikan sanksi hukum yang berat bagi penyalahgunaan narkoba bahkan dikenakan hukuman mati. Dan pada prinsipnya apa yang dituangkan oleh hukum positif merupakan bentuk hukuman ta’zir.
Rike Yunita Melanis - Personal Name
SKRIPSI HTN 222
SKRIPSI HTN 222
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 120hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...