Detail Cantuman Kembali
Pemanfaatan Gadai Pohon Kelapa Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Malanggah, Kec. Tunjung Teja, Kab. Serang).
Gadai adalah menjaminkan benda yang memiliki nilai harta sebagai jaminan untuk utang. Pelaksanaan gadai pohon kelapa di Desa Malanggah, rahin menyerahkan pohon kelapa yang dijadikan jaminan kepada murtahin dan murtahin memberikan uang atau emas yang akan dipinjam rahin. Selama proses gadai ini berlangsung, rahin tidak diperbolehkan mengambil buah kelapa dari pohon kelapa yang digadaikan itu, penguasaan berada di tangan murtahin sampai rahin dapat mengembalikan uang atau emas yang dipinjamnya dahulu. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan hakikat gadai itu sendiri yaitu akad menjaminkan barang yang memiliki nilai sebagai jaminan utang, barang yang dijadikan jaminan hanya dijadikan jaminan saja untuk murtahin tidak untuk dikuasai dan dimanfaatkan oleh murtahin. Dari latar belakang di atas penulis dapat merumuskan masalah: 1). Bagaimana Sistem Praktik Gadai Pohon Kelapa di Desa Malanggah Kecamatan Tunjung Teja-Serang?. 2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Praktik Gadai Pohon Kelapa? Tujuan penelitian. 1). Untuk Mengetahui Sistem Praktik Gadai Pohon Kelapa di Desa Malanggah Kecamatan Tunjung Teja-Serang. 2). Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Praktik Gadai Pohon Kelapa. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriftif. Analisis dengan pendekatan induktif. Sumber data diperoleh dari penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan teknik observasi, wawancara/interview dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini dapat penulis simpulkan yaitu: 1). Pelaksanaan praktik gadai pohon kelapa di Desa Malanggah sebagai berikut: gadai yang dilakukan antar warga Desa Malanggah adalah gadai pohon kelapa dilakukan sesuai dengan perjanjian lisan tanpa adanya bukti tertulis. Dalam akad perjanjian tersebut mereka menentukan uang atau emas yang akan dipinjam rahin dan banyaknya pohon kelapa yang akan digadaikan, tidak menentukan batasan waktu dan berakhirnya akad gadai, akad gadai berakhir jika rahin dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya dahulu. 2). Gadai yang terjadi di Desa Malanggah Kec. Tunjung Teja Kab. Serang Banten tidak sesuai dengan hukum Islam, karena gadai yang terjadi di Desa adalah menjaminkan pohon kelapa sebagai jaminan utang dan dikuasai dan dimanfaatkan oleh murtahin. Jumhur Ulama fiqih berpendapat bahwa gadai adalah menjadikan suatu barang sebagai jaminan atas utang, dengan ketentuan bahwa apabila terjadi kesulitan dalam pembayarannya maka utang tersebut bisa dibayar dari hasil penjualan barang yang dijadikan jaminan itu. Oleh karena itu ulama berpendapat diperbolehkan memanfaatkan barang jaminan yang memerlukan perawatan contohnya hewan tunggangan akan tetapi tidak diperbolehkan memanfaatkan barang jaminan yang tidak memerlukan perawatan contohnya pohon kelapa.
Anis Suryani - Personal Name
SKRISPSI HES 364
SKRISPSI HES 364
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 93hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...