Detail Cantuman Kembali

XML

Sistem Bagi Hasil Antara Pengelola Dengan Driver Ojek Online (Pc-Jek) Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif (Studi di Kota Rangkasbitung)


Sistem bagi hasil dalam perspektif hukum ekonomi Syariah adalah kegiatan usaha dengan dasar-dasar ekonomi yang disimpulkan dari Al-Quran dan As-Sunah, oleh karena itu akad ini diperbolehkan secara syari’ah. Menurut UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam hukum positif juga telah mengatur mengenai kontrak kerja atau akad dalam sebuah hubungan kerja agar semua pihak dalam kontrak kerja terlindungi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana sistem bagi hasil antara pengelola Pc-Jek dengan driver di Rangkasbitung? (2) Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum positif terhadap sistem bagi hasil antara pengelola Pc-Jek dengan driver di Rangkasbitung? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Sistem bagi hasil antara pengelola Pc-Jek dengan driver di Rangkasbitung (2) Perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum positif terhadap sistem bagi hasil antara pengelola Pc-Jek dengan driver di Rangkasbitung. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan, teknik pengumpulan data dengan observasi di Pc-Jek Rangkasbitung, wawancara dengan pemilik dan driver Pc-Jek, dan dokumentasi berupa foto. Teknik analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data serta verifikasi dan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1) Sistem bagi hasil yang dilakukan yaitu perusahaan menerima bagian 20% dan driver sebesar 80%. Bagi hasil antara perusahaan dan driver merupakan bagi hasil yang terjadi apabila driver menyelesaikan layanan perusahaan per satu orderan. Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh perusahaan Pc-Jek di Rangkasbitung dengan Mitra Pengendara di tuangkan kedalam bentuk kontrak tertulis. (2) Perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh perusahaan PC-Jek Rangkasbitung telah sesuai dengan hukum Islam, karena kedua belah pihak menyetujui poin-poin yang ada pada kontrak tersebut dan ditanda tangani dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Maka dalam hal ini perjanjian kontrak sistem bagi hasil ini diperbolehkan dan sah menurut hukum Islam.
Desi Amalia - Personal Name
SKRIPSI HES 334
SKRIPSI HES 334
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 133hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...