Detail Cantuman Kembali

XML

Pelaksanaan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus di Desa Teluk Jaya Dan Desa Tanah Baru Kec. Pakis Jaya Kab. Karawang)


Batas Usia Perkawinan merupakan masalah klasik yang sampai sekarang masih menemui kendala dalam pelaksanaannya. Pasal 7 ayat 1 UU. No. 1 Tahun 1974 mengatur batas usia perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Karena dianggap diskriminatif, dilakukanlah judicial review pada UU. tersebut melalui Mahkamah Konstitusi. Disahkannya UU. No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU. No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, merubah ketentuan batas usia perkawinan pada pasal 7 ayat 1 menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan dengan harapan bisa menekan angka kasus pernikahan dini di Indonesia. Namun faktanya upaya tersebut tidak menjadi penghalang masyarakat untuk melangsungkan pernikahan dini, akan tetapi sebaliknya semakin meningkatkan resiko naiknya angka pernikahan dini yang dilakukan di bawah tangan. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah landasan filosofis dan yuridis terhadap penetuan usia 19 tahun sebagai batas usia perkawinan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang No. 16 Tahun 2019? 2 Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap penetapan usia 19 tahun sebagai batas usia perkawinan? 3) Bagaimanakah pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap pelaksanaan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang No. 16 Tahun 2019 di Desa Teluk Jaya dan Desa Tanah Baru Kecamatan Pakis Jaya? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui landasan filosofis dan landasan yuridis terhadap penetapan usia 19 tahun sebagai batas usia perkawinan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang No. 16 Tahun 2019. 2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penetapan usia 19 tahun sebagai batas usia perkawinan. 3) Untuk mengetahui pandangan hukum islam dan hukum postif terhadap pelaksanaan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang No. 16 Tahun 2019 di Desa Teluk Jaya dan Desa Tanah Baru Kecamatan Pakis Jaya.. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan (field research), Penelitian ini bersifat analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Adapun metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dokumen dan riset kepustakaan yang dianalisis secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian: 1) Landasan Filosofis penentuan usia 19 tahun sebagai batas usia perkawinan dalam Pasal 7 Ayat 1 UU. No. 16 Tahun 2019 adalah Pancasila. Sedangkan Landasan Yuridisnya adalah adanya jarak dan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan pada Pasal 7 ayat 1 UU. No. 1 Tahun 1974 sehingga menimbulkan adanya diskriminasi gender dan adanya ketidaksingkronan antara Undang-undang Perkawinan dan UU. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 2) Pandangan Hukum Islam terhatap Penetapan usia 19 tahun sebagai batas usia perkawinan sejalan dengan prinsip maqashid al-syariah. Jikalau ini diabaikan tentu akan menimbulkan dampak buruk terhadap pasangan suami-istri kedepan. 3) Pelaksanaan Pasal 7 ayat 1 UU. No. 16 Tahun 2019 di Desa Teluk Jaya dan Desa Tanah Baru menurut pandangan hukum Islam maka sah secara syariat. Namun seharusnya masyarakat taat kepada aturan pemerintah karena dibuat untuk kemaslahatan rakyat. Sedangkan menurut hukum positif hal tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar UU. No. 16 Tahun 2019, KHI dan UU. No. 35 Tahun 2014. Faktor yang melatarbelakanginya adalah ketidaktahuan terhadap UU. yang baru, faktor ekonomi, pendidikan, kultur sosial dan budaya setempat serta ketidaktahuan terhadap dampak negatif menikah muda. Pelanggaran tadi dikecualikan apabila diperoleh dispensasi nikah sesuai Pasal 7 Ayat 2 UU. No. 16 Tahun 2019.
Deni Hilman - Personal Name
SKRIPSI HKI 200
SKRIPSI HKI 200
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 136 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...