Detail Cantuman Kembali
Perkawinan Baduy Luar Perspektif Hukuim Islam (Studi Kasus di Desa Kanekes, Kec. Leuwidamar, Kab. Lebak, Banten)
Tata cara perkawinan masyarakat adat Baduy Luar dimulai dari proses peminangan sampai membina rumah tangga diatur dalam ketentuan lembaga adat Baduy yang mengikat. Calon pengantin di pilihkan oleh orang tua atau memilih calon sendiri, pada praktiknya proses pernikahan mempelai akan mengucapkan syahadat (seperti ijab qabul), disaksikan olen Naib sebagai penghulunya. Namun permasalahannya bukan kepada perkawinan baduy luar dengan baduy dalam atau baduy luar dengan masyarakat diluar baduy, akan tetapi baduy luar yang bukan beragama Islam melangsungkan perkawinan sesuai syariat agama Islam. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini di antaranya: 1) Bagaimana hukum akad perkawinan Baduy Luar?; 2) Bagaimana otoritas P2N dalam proses perkawinan Baduy Luar?; dan 3) Bagaimana keabsahan perkawinan Baduy Luar? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui hukum akad perkawinan Baduy Luar; 2) Untuk mengetahui otoritas P2N dalam proses perkawinan Baduy Luar; dan 3) Untuk mengetahui keabsahan perkawinan Baduy Luar Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif kualitatif. Penelitian ini berlokasi di Desa Kanekes, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak, Banten.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Narasumber dari penelitian ini berjumlah 7 orang, yang terdiri dari 3 orang warga Suku Baduy Luar, 1 orang Kokolot Baduy Luar, dan 3 orang Pegawai KUA Kecamatan Leuwidamar. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: Masyarakat adat Baduy Luar melakukan pernikahan secara Islam hanya dengan menyebutkan satu kali syahadat, itu artinya pernikahannya tidak sah menurut syariat Islam. Peneliti juga menemukan fakta bahwa data di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leuwidamar tidak ditemukan pencatatan perkawinan masyarakat Baduy. Padahal pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P2N) di KUA Kecamatan Leuwidamar sudah melakukan penyuluhan tentang tatacara pencatatan perkawinan. Adapun keabsahan perkawinan suku Baduy Luar menurut hukum positif adalah tidak sah, karena sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Perkawinan. Karena orang Baduy Luar sangat jarang bahkan hampir tidak ada yang mencatatkan perkawinannya di KUA. Mereka menganggap pencatatan perkawinan itu tidak penting.
Usep Ridwan - Personal Name
SKRIPSI HKI 201
SKRIPSI HKI 201
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 111 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...