Detail Cantuman Kembali
Perspektif Hukum Islam Tentang Nafkah Istri Yang Diceraikan Suami ASN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 47/Pdt.G/2018/PA.Pdlg
Perceraian yang diajukan melalui lembaga perceraian atau pengadilan agama, tentu akan menimbulkan akibat hukum diantara suami dan istri yang bercerai tersebut, begitu pula terhadap anak serta harta dalam perkawinan yang dihasilkan oleh mereka berdua selama perkawinan. Mengenai proses perceraian bagi suami istri yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau salah satu yang berstatus PNS tidak semudah proses perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak berstatus PNS. Hal ini dikarenakan Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Permasalahan yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No.45 Tahun 1990. Namun ternyata dengan adanya peraturan tersebut tidak dapat menekan tingkat perceraian baik itu cerai talak ataupun cerai gugat yang berada di lingkungan Pengadilan Agama. Berdasarkan uraian diatas, terdapat beberapa fokus penelitian yang akan dikaji. Antara lain sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan/pemenuhan nafkah istri pasca perceraian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP Nomor 10 Tahun 1983? 2. Apa saja yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan Putusan Perkara Nomor 47/Pdt.G/2018/PA.Pdlg tentang Perkara Cerai Talak yang diajukan oleh PNS?. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP Nomor 10 Tahun 1983. 2. Untuk mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan Putusan Perkara Nomor 47/Pdt.G/2018/PA.Pdlg tentang Perkara Cerai Talak yang diajukan oleh PNS. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analistis. Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa : 1. Pengadilan Agama Pandeglang tidaklah menerapkan dan menggunakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tersebut terkait pembagian gaji bagi istri yang diceraikan karena peraturan tersebut bertentangan dengan hukum Islam. Hakim memiliki hak contra legem yaitu hakim diperbolehkan menabrak peraturan dan Undang-Undang yang berlawanan dengan adat suatu masyarakat. 2. Majelis hakim dalam memutuskan perkara Nomor 47/Pdt.G/2018/PA.Pdlg berdasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan dasar hukum serta fakta-fakta yang ditemukan dalam proses persidangan. Putusan itupun telah sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ii Imron Rosyadi - Personal Name
TESIS HKI 43
TESIS HKI 43
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 221hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...