Detail Cantuman Kembali

XML

Kompetensi Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Judicial Review Terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.


Judul Skripsi: Kompetensi Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Judicial Review Terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Pembentukan Mahkamah Konsitusi merupakan dasar dari pemikiran Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dalam aturan normatif Mahkamah Konstitusi hanya bisa melakukan judicial review terhadap Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Namun pada sejarah perjalannya Mahkamah Konstitusi pernah melakukan judicial review terhadap Perpu. Hal ini tentu mengakibatkan masalah baru dalam sistem ketetanegaraan Indonesia, dimana Perpu yang merupakan produk hukum yang dibuat oleh lembaga Ekseskutif yaitu Presiden tetapi diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan permasalah tersebut perumusan masalah dalam penelitian ini antara lain: 1). Apakah dasar hukum Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang? 2). Bagaimanakah batasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Melakukan judicial review Perundang–Undangan? 3). Bagaimanakah kekuatan hukum putusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap Peperaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang?. Tujuan Penelitian dari Skripsi Ini adalah: 1. Untuk mengetahui dasar hukum Mahkamah Konstiusi dalam melakukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. 2. Untuk mengetahui batasan Mahkamah Konstitusi dalam menguji suatu Perundang-Undangan. 3. Untuk mengetahui kekuatan hukum putusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap Peraturan Pemrintah Pengganti Undang-Undang. Metode peneltian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (library reseach), menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengolahan data diolah secara Induktif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan: 1). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 138/PUU-VII/2009 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dapat menimbulkan satus hukum baru, hubungan hukum baru serta akibat hukum baru, sehingga materi Perpu itu dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu Undang-Undang No 12 Tahun 2011 telah menyetarakan kedudukan Undang-Undang dengan Perpu hal ini menjadi alasan mengapa Perpu dapat diuji oleh Mahkamah Konstitsui 2).Mahkamah Konstitusi dapat melakukan judicial review terhadap Undang-Undang dan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sedangkan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang dapat dilakukan judicial review Oleh Mahkamah Agung. 3). Kekuatan hukum putusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Dimana putusan Mahkamah Konstitusi ini mengikat seluruh lapisan masyarakat dan tidak adanya upaya hukum lanjutan, baik banding, kasasi atau pun peninjauan kembali.
Ipah Latipah - Personal Name
SKRIPSI HTN 207
SKRIPSI HTN 207
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 111 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...