Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembulatan Tarif Pada Kilometer Air di Pusat Perumda Tirta Albantani


Judul : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembulatan Tarif Pada Kilometer Air di Pusat Perumda Tirta Albantani Kabupaten Serang. Air merupakan sumber kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi, dimana dalam kebutuhan sehari-hari masyarakat sangat membutuhkan air. Dengan hal tersebut masyarakat menggunakan jasa dari pihak PERUMDA (Perusahaan Umum Daerah) Tirta Albantani Kabupaten Serang, yang menyediakan pengolahan air untuk masyarakat, tetapi dalam penyediaan air tersebut masayarakat mengeluhkan batas minimum tarif pada kilometer air yang tidak sesuai dengan pemakaian pihak pelanggan, dimana pelanggan harus tetap membayar tagihan bulanan dengan batasan minimum sebesar 10 m³, meskipun air yang digunakan dalam satu bulan penuh tidak mencapai 10 m³, dan hal tersebut bertentangan dengan hukum Islam dimana seharusnya ada kerelaan antara kedua belah pihak, akan tetapi mengenai tarif minimum pada kilometer air tagihan bulanan tersebut sudah di atur dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 36 tahun 2018 pasal 4. Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah adalah: 1. Bagaimana praktik pembulatan tarif pada kilometer air di pusat PERUMDA (Perusahaan Umum Dearah) Tirta Albantani Kabupaten Serang ? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembulatan tarif pada kilometer air di pusat PERUMDA (Perusahaan Umum Dearah) Tirta Albantani Kabupaten Serang ? Tujuan Penelitian ini 1. Untuk mengetahui praktik pembulatan tarif pada kilometer air di pusat PERUMDA (Perusahaan Umum Dearah) Tirta Albantani Kabupaten Serang. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pembulatan tarif pada kilometer air di pusat PERUMDA (Perusahaan Umum Dearah) Tirta Albantani Kabupaten Serang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitataif. Teknik pengumpulan data berdasarkan hasil observasi, dokumentasi dan wawancara. Adapun teknik pengumpulan data penulis melakukan pengkajian terhadap data tersebut kemudian penulis membuat kesimpulan. Kesimpulan, 1). Praktik penerapan tarif pada kilometer air di pusat PERUMDA Tirta Albantani menerapkan batas pemakaian minimum pada kilometer air sebesar 10 m³ akan tetapi terkadang pihak pelanggan hanya menggunakan sekitar 7-8 m³ saja dan hal tersebut merupakan salah satu keluhan pihak pelanggan, terlebih ketika air tidak mengalir/macet. 2). PERUMDA Tirta Albantani dalam menerapkan batas minimum tarif pada kilometer air bertentangan dengan hukum Islam karena dalam penerapan tersebut telah merugikan pelanggan, dimana pelanggan harus membayar air yang tidak digunakan dan tidak ada informasi diawal mengenai tarif minimum pada kilometer air.
Ilham Fatahillah - Personal Name
SKRIPSI HES 344
SKRIPSI HES 344
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 67 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...