Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Positif Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Studi Kasus di Desa Sukamukti Kec.Bojongmangu, Kab.Bekasi)
Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Positif Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Studi Kasus di Desa Sukamukti Kec.Bojongmangu, Kab.Bekasi). Pentingnya posisi Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menjadikan Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu aktor penting dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga Kedudukan dan peranan pegawai negeri dalam setiap organisasi pemerintahan sangatlah menentukan, sebab Pegawai Negeri Sipil merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional dan pegawai negeri sipil diatur dalam undang-undang namun masih saja terdapat Pegawai Negeri Sipil yang berani merangkap jabatan. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana Tinjauan Hukum Positif Terhadap pegawai Negeri Sipil yang mempunyai dua jabatan sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sukamukti ? Bagaimana Pengawasan Rangkap jabatan dan Sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) ? Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Positif Terhadap pegawai Negeri Sipil yang mempunyai dua jabatan sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sukamukti 2. Untuk mengetahui bagaimana Pengawasan dan Sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ). Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu berupa kata-kata tulisan atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati. Sumber data penelitian ini terdiri dari Library Research dan Field Research dimana penelitian ini melalui wawancara dengan tokoh utama Bapak Abas dan Bapak Udoy. Teknik pengumpulan data menggunakan metode deduktif. Dan teknik analisis disajikan dalam bentuk kualitatif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Tinjauan Hukum Positif Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai dua jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sukamukti terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 ,Undang-undang Nomor 110 tahun 2016,Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2005, Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2006, terdapat beberapa aturan dalam Undang-undang tersebut mengenai rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil. 2. Pengawasan dan Sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) tidak diatur secara tegas oleh Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah sehingga membuat Pegawai Negeri Sipil memiliki hak dan keleluasaan untuk menduduki jabatan lain.
Dudus Misbahudin - Personal Name
SKRIPSI HTN 208
SKRIPSI HTN 208
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 85hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...