Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Penyelundupan Hukum Status Perkawinan dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974
Pada era globalisasi ini, pergaulan atau hubungan seseorang tidak lagi dapat dibatasi. Setiap orang dapat berinteraksi dengan siapapun dan dimanapun yang mereka inginkan. Hal ini semakin membuka peluang terjadinya perkawinan antar suku, antar bangsa, bahkan antar agama. Fenomena perkawinan antar agama, bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya sudah berderet laki-laki dan perempuan Indonesia yang menikah dengan laki-laki dan perempuan non-Muslim. Sehinggan mereka yang ingin menikah namun bertentangan dengan kaidah di Indonesia melaksanakan pernikahannya di luar negeri, kemudian mencatatkan pernikahannya di kantor catatan sipil sehingga tindakannya menjadi legal, Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana pengaturan hukum perkawinan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ? 2. Bagaimana latar belakang terjadinya penyelundupan hukum status perkawinan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ? 3. Bagaimanakah stratregi penanggulangan dalam menghentikan penyelundupan hukum status perkawinan ? Tujuan penelitian skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum perkawinan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. 2. Untuk mengetahui dan memahami latar belakang terjadinya perbuatan hukum dari perkawinan terhadap pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974. 3. Untuk menjabarkan bagaimana jalan keluar dari permasalahan dari pakar hukum. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekataan yuridis sosilogis yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap kenyataan nyata masyaraat atau lingkungan masyaraat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact- finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification). Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Pengaturan perkawinan pada pasal 2 ayat (1) Undang Undang 1 Tahun 1974 yang berbunyi: (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dengan kata lain perkawinan beda agama itu merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974. Dengan perumusan pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. 2. latar belakang terjadinya perkawinan diluar negri ialah karena untuk mendapatkan berlakunya hukum asing, selain berbeda pandangan terkait agama, pun mereka melakukan dengan maksud untuk menghindarkan pemakaian berlakunya hukum nasional yang tentunya mempunyai undang-undang yang mengatur perkawinan dengan keyakinannya masing-masing yang sudah diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974. Sehingga mereka mencari Negara yang memperbolekan mereka melangsungkan perkawinan 3. Strategi penanggulangan dalam menghentikan penyelundupan hukum status perkawinan: Patuh dan tunduk terhadap Perundang-undangan, Penyuluhan Hukum, Optimalisasi kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap perilaku penyelundupan hukum, Penegasan penetapan Hukum di wilayah Pengadilan
HIKMATULLAH - Personal Name
SKRIPSI HKI 358
SKRIPSI BSA 245
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 104 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...