Detail Cantuman Kembali
Pandangan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Dalam Peningkatan Ekonomi Rakyat (Studi Di Desa Mekarjaya Kec. Panimbang Kab. Pandeglang Banten).
Lahirnya lembaga keuangan syariah termasuk “Koperasi Syariah” sesungguhnya dilatar belakangi oleh pelarangan riba (bunga) secara tegas dalam al-quran. Islam menganggap riba sebagai suatu unsur buruk yang merusak masyarakat secara ekonomi, sosial maupun moral. Oleh karena itu, Al-Qur’an melarang umat islam memberi ataupun memakan uang riba. Lembaga keuangan syariah dengan sistem bagi hasil usaha antara pemilik dana yang menyimpan uangnya di lembaga selaku pengelola dana dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstastus peminjam dana atau pengelola usaha. Berdasarkan masalah yang telah penulis pilih maka dapat dirumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut : 1). Bagaimana mekanisme pelaksanaan pembiayaan koperasi yang terjadi di desa Mekarjaya? 2). Bagaimanapengaruh pembiayaan koperasi BMI terhadap perekonomian rakyat desa Mekarjaya? 3). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang transaksi pembiayaan koperasi syariah? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Agar dapat mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan pembiayaan koperasi syariah di desa mekarjaya? 2). Untuk mengetahui pengaruh pembiayaan koperasi terhadap perekonomian rakyat di desa Mekarjaya? 3). Untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap pembiayaan koperasi syariah yang terjadi di desa Mekarjaya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan empiris-sosiologis, Empiris dapat dari meneliti data primer yang ditemukan di lapangan dengan melakukan observasi, wawancara. Sedangkan sosiologisnya adalah tentang kehidupan sosial atau kebiasaan masyarakat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Prosedur pemberian besaran pembiayaan harus mempertimbangkan kemampuan anggota untuk mengembalikan (capacity to repay). Pembiayaan pertama maksimal 80% dari nilai simpanan modal kerja, pembiayaan kedua maksimal 90% dari simpanan modal kerja, pembiayaan ketiga dan seterusnya maksimal 100% dari nilai simpanan modal kerja. Dalam pembiayaan digunakan skim mikro iii mitro usaha (MMU). Dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat, koperasi syariah BMI membantu masyarakat yang membutuhan dana atau pembiayaan modal untuk usaha yang mereka sedang usahakan atau yang akan membuat usaha. Sedangkan mereka yang tidak mengalami kenaikan, karena mereka menggunakan pembiyaan koperasi syariah sebagai biaya hidup sehari-hari dan kebutuhan lainnya. Dengan memahami dari segi praktek yang terjadi, akad Ijarah yang terjadi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan syara’ karena adanya syarat Ijarah yang belum terpenuhi yakni harus ada barang atau jasa yang akan disewakan sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.09/DSN-MUI/IV/2000. Terdapat point syarat Ijarah berupa barang atau jasa yang disewakan haruslah dalam kepemilikan sendiri atau hak mengelola.
Syahroni - Personal Name
SKRIPSI HES 342
SKRIPSI HES 342
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 97 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...