Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Wafat (Studi Kasus Di Kampung Dukuh Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari).
Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Wafat (Studi Kasus Di Kampung Dukuh Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari). Masa iddah merupakan masa tunggu bagi janda setelah bercerai, baik cerai hidup maupun cerai mati. Pernikahan dalam masa iddah wafat ini terjadi di Kampung Dukuh, Desa Luwuk Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang. yang masih dalam menjalankan masa iddah wafat, karena ditinggal mati oleh suaminya. Kejadian tersebut menjadi permasalahan di masyarakat mengenai bagaimana hukum menikahi seseorang yang masih dalam masa iddah wafat, dan bagaimana akibat hukumnya. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis akan merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Apa penyebab terjadinya pernikahan dalam masa iddah wafat di Kampung Dukuh Desa Luwuk? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap pernikahan dalam masa iddah wafat di kampung dukuh desa luwuk? Tujuan Penelitian: 1) Untuk mengetahui penyebab terjadinya pernikahan dalam masa iddah wafat di Kampung Dukuh Desa Luwuk? 2) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap pernikahan dalam masa iddah wafat di kampung dukuh desa luwuk? Metode yang digunakan dalam pene litian ini adalah metode kualitatif, peneliti dalam melakukan penelitianya menggunakan teknik-teknik observasi, wawancara, analisis dan metode pengumpulan data lainya, penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) data ini di peroleh dengan melakukan wawancara dengan: Nurhayati, Bohar, Rizki ramadan, Ilham dan Fatmah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Pernikahan dalam masa iddah wafat yang terjadi di Kampung Dukuh Desa Luwuk di sebabkan oleh kurangnya tingkat kesadaran hukum pelaku sehingga melakukan pernikahan tersebut, yang kedua adalah di sebabkan oleh keadaan terpaksa karena kondisi ekonomi yang kurang mampu. 2) Dalam hukum Islam menikah dalam keadaan masa iddah wafat tidak di benarkan, karena mengacu pada dasar hukum yang utama yaitu Al-Qur’an surat Al-baqarah ayat 234 dan hadist Nabi saw, meskipun dalam keadaan secara terpaksa, karena urgensinya berbeda dalam permasalahan ini, keterpaksaan yang di perbolehkan dalam hukum Islam adalah apabila mengancam kondisi keselamatan jiwanya, bukan hanya kehawatiran pelaku terhadap biaya kehidupan keluarganaya, di dalam hukum Positif Undang-undang No 1 Tahun 1974 Pasal 11 Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu. Pernikahan yang di laksanakan sebelum habis masa iddah wafat di Kampung Dukuh Desa Luwuk tidak di benarkan di dalam hukum positif.
Beatul Fahmi - Personal Name
SKRIPSI HKI 167
SKRIPSI HKI 167
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 104 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...