Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Tentang Keabsahan Akad Nikah Melalui Telepon (Studi Kasus di Desa Cirangkong Kecamatan Petir Serang).


, Judul Skripsi : “Tinjauan Hukum Islam Tentang Keabsahan Akad Nikah Melalui Telepon” Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten. Akad nikah merupakan salah satu hal yang terpenting dalam suatu pernikahan,karena akad nikah merupakan salah satu rukun akad nikah, dimana jika ada rukun yang terlewatkan maka pernikahanpun akan batal, maka dari itu akad nikah adalah salah satu hal yang sangat penting yang tidak bisa dilewatkan, adapun didalam akad nikah terdapat ijab dan qobul, di dalam ijab dan qobul ada syarat yang harus terpenuhi salah satunya bersatu majelis dalam akad nikah, jika bersatu majelis merupakan syarat dari ijab dan qobul maka bersatu majelis merupakan hal yang tidak bisa di tinggalkan yang berarti jika ditinggalkan bisa mengakibatkan ketidak sah an dalam akad nikah itu, akan tetapi para jumhur ulama berbeda pendapat dalam mengartikan kata bersatu majelis. Di desa Cirankong Kecamatan Petir Kabupaten Serang Banten yang melakukan akad nikah tidak dalam satu majelis atau melakukan akad nikah melalui telepon yang keabsahan akad nikahnya masih diragukan, dengan itu penulis tertarik untuk mengangkat judul itu. Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui apa penyebab terjadinya praktek akad nikah melalui telepon yang terjadi di Desa Cirangkong, Untuk mengetahui keabsahan dari praktek akad nikah melalui telepon di Desa Cirangkong. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah dengan menggunakan Penelitian Yuridis Sosiologi yaitu penelitian hukum yaitu menggunakan data primer sebagai data awal kemudian melanjutkan dengan data skunder atau data yang berada dilapangan. Data hasil penelitian yang sudah terkumpul dilapangan kemudia dianalisis dengan metode deduktif, yaitu pengumpulan data yang bersifat umum untuk mengambil suatu kesimpulan yang bersifat khusus Kesimpulan, pada hakikatnya akad nikah merupakan hal yang sangat penting dalam suatu pernikahan karena jika akad nikah terlewatkan maka pernikahanya menjadi tidak sah, Berdasarkan hasil penelitian : 1). Akibat dari akad nikah melalui telepon yang terjadi di Desa Cirangkong Kecamatan Petir Kab. Serang dikarenakan mempelai laki-laki sedang berada diluar negeri (Saudi Arabia) yang mengakibatkan harus melalukan akad nikah melalui telepon. 2). Jika ditinjau hukum dari praktek akad nikah melalui telpon itu mengandung dua pendapat, yang pertama pendapat munurut imam hanafi mengatakan sah atau dibolehkan dan pendapat kedua menurut imam syafi’I mengatakan tidak sah karena seorang saksi harus menyaksikan kedua yang mengucapkan akad nikah tersebut.
Nanda Ikhyaul Khoiriyah - Personal Name
SKRIPSI HKI 198
SKRIPSI HKI 198
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...