Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi PP No.42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf (Studi Pengelolaan Wakaf Produktif Dompet Dhuafa di RS Mata Achmad Wardi Serang Banten).


Judul Skripsi : Implementasi PP No.42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf (Studi Pengelolaan Wakaf Produktif Dompet Dhuafa di RS Mata Achmad Wardi Serang Banten) Wakaf dapat didefinisikan sebagai pengelolaan harta dalam rangka bertujuan untuk kepentingan umum yang bersifat langgeng. Secara syariah wakaf seringkali diartikan sebagai asset yang dialokasikan untuk kemamfaatan umat dimana subtansinya di tahan, sementara hasilnya boleh di nikmati untuk kepentingan masyarakat umum. Mengingat besarnya mamfaat wakaf itu, pengelolaan wakaf secara produktif sebaiknya dilakukan demi memaksimalkan potensi wakaf di Indonesia. Wakaf Produktif sama halnya dengan wakaf konsumtif perbedaanya hanya pemamfaatanya lebih luas, potensinya pemamfaatnya jelas lebih bersifat terstruktur dan berkelanjutan hingga dapat memaksimalkan potensi wakaf tersebut. Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dalam Peraturan tersebut dijelaskan berbagai macam persoalan mengenai wakaf produktif itu sendiri yakni terdapat pada bab V Undang-Undang No.41 Tahun 2004. Perumusan Masalahnya adalah : 1. Bagaimana Pengimplementasian Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang Undang Wakaf pada wakaf produktif Lembaga Dompet Dhuafa di RS Mata Achmad Wardi Serang Banten ? 2. Bagaimana Peran Lembaga Dompet Dhuafa dan Pihak RS Mata Achmad Wardi dalam meningkatkan kerjasama pengelolaan RS Mata Achmad Wardi Serang Banten ? Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui Pengimplementasian Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006 dalam pengelolaan wakaf produktif lembaga dompet dhuafa di RS Mata Achmad Wardi Serang Banten. Untuk mengetahui strategi kerjasama lembaga dompet dhuafa dan pihak Rumah sakit dalam pengelolaan wakaf produktif di RS Mata Achmad Wardi Penelitian ini Merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang diperoleh menggunakan data dari hasil analisis lapangan dengan mengumpulkan data baik informasi maupun dokumentasi dari Lembaga Dompet Dhuafa dan Pihak RS Mata Achmad Wardi Serang baik dari segi Strategi pengelolaan, Bentuk kerjasama, Hambatan Tantangan maupun solusi yang diberikan pihak Rumah sakit dan Lembaga dalam pengelolaan wakaf produktif Kesimpulanya adalah Pengimplementasian Peraturan Pemerintah no.42 tahun 2006 tentang Undang Undang Wakaf dalam pengelolaan wakaf produktif Lembaga Dompet Dhuafa di RS Mata Achmad Wardi Serang Banten berkembang dengan baik dan lancar. Pengelolaan dana dari para donator wakaf dimamfaatkan semaksimal mungkin baik dari lahan tanah wakaf yang didirikan rumah sakit, donasi wakaf tempat tidur, dan segala bentuk fasilitas kesehatan sarana prasarana diperoleh dari hasil donasi wakaf dan dikembangkan lagi hingga menghasilkan mamfaat bagi masyarakat kaum dhuafa khususnya dalam pengobatan gratis hingga tindakan operasi gratis. Kemajuan rumah sakit ini juga ditandai dengan meningkatnya fasilitas pengobatan seperti pada awalnya hanya memiliki fasilitas katarak center pada 2017 awal dibukanya rumah sakit, pada 2018 fasilitas pengobatan ditambah dengan adanya retina center berlanjut pada tahun 2020 fasilitas bertambah dengan Gluakoma center. Namun dari segi kekuranganya terdapat pada masalah pemasaranya, ketidaktahuan masyarakat akan keberadaan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi Serang Banten yang berbasis wakaf dan menyediakan pengobatan gratis khusus untuk kaum dhuafa sehingga perlu adanya promosi atau sosialisasi dari pihak Rumah Sakit Mata Achmad Wardi Serang Banten.
Siti Azah Fadilah - Personal Name
SKRIPSI HKI 199
SKRIPSI HKI 199
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2021
Serang Banten
21.5 cm , 28 cm, 125 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...