Detail Cantuman Kembali
Pernikahan bagi Wanita yang dicerai di luar sidang Pengadilan Agama Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Islam.
Judul skripsi : Pernikahan bagi Wanita yang dicerai di luar sidang Pengadilan Agama Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Islam. Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri “Sultan Maulana Hasanuddin Banten”. Pernikahan ialah akad yang menghalalkan seorang laki-laki dan seorang perempuan, dengan akad nikah itu dapat membangun keluarga bahagia dan sejahtera. Proses pernikahan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa tiap-tiap perkawinan harus dilakukan menurut ketentuan agama serta harus dicatat. Tetapi pada pelaksanannya ada juga pernikahan yang dilakukan tanpa melakukan pencatatan sehingga tidak memiliki akta nikah. Demikian pula terjadinya perceraian, tidak dilakukan di depan Pengadilan Agama sehingga tidak memeiliki akta atau surat perceraian. Bagi wanita yang dicerai tanpa memiliki surat perceraian yang akan melakukan pernikahan baru. Maka, untuk melegalkan pernikahan tersebut harus mengajukan isbath nikah untuk cerai. Penulis tertarik meneliti persoalan ini dalam sebuah skripsi dengan perumusan masalah 1). Bagaimana hukum pernikahan bagi wanita yang dicerai di luar pengadilan agama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974? 2). Bagaimana hukum pernikahan bagi wanita yang dicerai di luar pengadilan agama menurut Fiqih Islam? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui hukum positif terhadap pernikahan bagi wanita yang dicerai di luar sidang Pengadilan Agama menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974. 2). Untuk mengetahui hukum pernikahan bagi wanita yang dicerai di luar sidang Pengadilan Agama menurut fiqih Islam. Penellitian ini merupakan studi kepustakaan (liblary reseach). Teknik pengumpulan data penulis menghimpun, membaca, mengamati, menganalisis buku-buku dari media cetak sebagai sumber primer maupun skunder. Selanjutnya dianalisis kemudian diambil kesimpulasn secara komparasai yaitu membandingan antara Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Fiqih Islam. Berdassarkan hasil penelitian 1). Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan bagi wanita yang dicerai di luar pengadilan hukumnyaa tetap sah hanya saja tidak diakui oleh negara. Dalam praktik hukum perceraian kasus wanita yang dicerai di luar pengadilan Agama untuk mendapat legalitas pernikahan baru, maka upaya yang dilakukan adalah melakukan isbath Nikah untuk cerai. Karena pernikahan dan perceraian harus dicatatkan dan dilakukan sesuai prosedur. 2). Menurut fiqih islam, hukum menikahi wanita yang dicerai di luar pengadilan agama hukumnya sah. Karena perceraian yang dilakukan di luar pengadilan agama bukan merupakan rukun dan syarat perceraian . Oleh karena itu menikahi wanita yang dicerai baik secara lisan maupun tulisan tanpa melalui proses pengadilan dinyatakan sah.
Fatimatul Mahmud Az zahra - Personal Name
SKRIPSI HKI 194
SKRIPSI HKI 194
Text
Indonesia
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 91hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...