Detail Cantuman Kembali
Kewenangan daerah dalam pemungutan pajak usaha kos menurut Perda No. 3 Tahun 2014 tentang pengganti atas Perda No. 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Studi: Pajak Usaha Kos di Desa Pelamunan-Kabupaten Serang).
Judul skripsi : “Kewenangan daerah dalam pemungutan pajak usaha kos menurut Perda No. 3 Tahun 2014 tentang pengganti atas Perda No. 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Studi: Pajak Usaha Kos di Desa Pelamunan-Kabupaten Serang)”. Kewenangan daerah otonom kabupaten serang adalah membuat aturan hukum berupa perda mengenai pajak daerah yang tertuang didalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. aturan ini berisikan mengenai ketentuan pembayaran Pajak usaha rumah kos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 untuk ikut membayar pajak sebesar 5%. Namun, pada kenyataan yang ditemukan dilapangan, peraturan tersebut masih belum ditaati oleh para pengusaha kos di Kabupaten Serang. Perumusan Masalah penelitian ini adalah : (1) Bagaimana implementasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (usaha kos) di Kabupaten Serang ? (2) Apa saja kendala dalam pelaksanaan perda tersebut ? Tujuan dari penelian ini adalah : (1) Untuk mengetahui lebih dalam mengenai Implementasi Peraturan Daerah No. 3 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 mengenai pajak usaha kos di Kabupaten Serang. (2) untuk mengetahui lebih dalam kendala dari pelaksanaan perda tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kualitatif berupa studi lapangan yang berupaya mendeskripikan PERDA Kabupaten Serang No. 3 tahun 2014 perubahan atas perda No. 5 tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, untuk mendapatkan data, maka dilakukan teknik wawancara dengan pihak yang berkaitan dengan pajak tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa kewenangan daerah otonom kabupaten serang adalah membuat aturan hukum yang berimplikasi kepada kenaikan PAD guna pembangunan bagi daerah, implementasi perda No. 3 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. belum tercapai hasil yang menyeluruh dalam perealisasiannya, hal ini karenakan terjadi kendala dalam pelaksanaan perda No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, salah satu diantaranya yakni banyaknya pengusaha kos yang tidak mengikuti peraturan yang mengatur mengenai perizinan usaha kos berupa kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga banyak sekali pembangunan rumah kos yang tidak mengikuti aturan pemungutan pajak rumah kos, dengan mengkaji permasalahan tersebut maka pemerintah harus bertindak tegas dengan menaikan denda untuk para pengusaha kos yang tidak ikut melaksanakan perda tersebut, sehingga dapat menimbulkan efek “jera” bagi pelanggar perda tersebu
MEGA KURNIA SARI - Personal Name
SKRIPSI HTN 211
SKRIPSI HTN 211
Text
Indonesia
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 89hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...