Detail Cantuman Kembali

XML

Pandangan Hukum Islam Terhadap Akad Nikah melalui Video Call


Program Studi Hukum Keluarga Fakulas Syari‟ah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Bante Penelitian ini di latar belakangi bahwa saat ini orang memanfaatkan teknologi untuk kepentingan dagang (muamalah) dan individu. Penggunaan video call sesuatu yang sudah lumrah (biasa), namun bila video call itu dimanfaatkan untuk akad nikah (munakahat) masih terasa aneh. Karena pelaksanaan akad nikah itu dipandang sebagai hal yang sakral, dan tidak diinginkan asal sekedar sudah terlaksana. nikah melalui video call adalah akad nikah yang dilangsungkan melalui video call wali mengucapkan ijabnya di suatu tempat dan suami mengucapkan qabul nya dari tempat lain yang jaraknya berjauhan. Ucapan ijab dari wali dapat didengar dan dilihat dengan jelas oleh calon suami; begitu pula sebaliknya, ucapan qabul calon suami dapat didengar dan dilihat dengan jelas oleh wali pihak perempuan. Perumusan masalah penelitian terdiri dari: Bagaimana proses akad nikah melalui video call? dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap akad nikah melalui video call? Adapun tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui proses akad nikah melalui video call dan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap akad nikah melalui video call. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Selanjunya data penelitian yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan yang telah terkumpul dengan menggunakan pola fikir deduktif, yaitu mengumpulkan data yang bersifat umum untuk mengambil suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pernikahan melalui video call yaitu prosesi akad nikah yang terjadi adalah denganpmemanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi dengan Teleconference berbasis skype.. Sah hukum perkawinan melalui video call menurut Pandangan Hukum Isla, hal ini disebabkan karena Ijab kabul dalam prosesi akad nikah melalui video call memenuhi semua ketentuan Hukum Islam antara lain tidak berselang waktu, kemudian dilakukan sendiri oleh wali nikah yang bersangkutan dan diucapkan langsung oleh mempelai laki-laki melalui media video call, kemudian semua aspek perkawinan terpenuhi antara lain rukun, syarat sah, dan syarat-syarat pernikahan.
Mubarek - Personal Name
SKRIPSI HKI 195
SKRIPSI HKI 195
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 114hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...