Detail Cantuman Kembali

XML

Pelaksanaan dan Fungsi Kewenangan Pemerintah Kota Serang Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 2 Huruf G Tentang Penanggulangan Masalah Sosial (Studi Kasus Dinas Sosial Kota Serang)


Fenomena pelaksanaan pemerintah yang kurang optimal dalam Undang-undang No 32 tahun 2007 pada pasal 7 ayat 2 huruf G yang mana pemerintah mempunyai kewenangan tentang penanggulangan masalah sosial. Seperti yang terjadi di Kota Serang yang masih banyak penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang belum tersentuh oleh pemerintah Kota Serang salah satu penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang diambil yaitu fakir miskin. Fakir miskin sering di pertanyaan akan keberadaannya mengapa di Kota serang ini masih banyak fakir miskin yang belum terdata, banyak adanya kecemburuan sosial terkait bantuan sosial Perumusan masalah penelitian ini adalah 1. Bagaimana fungsi kewenangan pemerintah Kota Serang berdasarkan UU No 32 tahun 2007 pasal 7 ayat 2 huruf G tentang penanggulangan masalah sosial. 2. Bagaimana pelaksanaan pemerintah Kota Serang berdasarkan UU No 32 tahun 2007 pasal 7 ayat 2 huruf G tentang penanggulangan masalah sosial. Tujuan peneliti dari skripsi ini adalah: Untuk mengetahui fungsi kewenangan pemerintah Kota serang berdasarkan UU No 32 tahun 2007 pasal 7 ayat 2 huruf G tentang Penanggulangan Masalah Sosial. Untuk mengetahui pelaksanaan pemerintah Kota Serang berdasarkan UU No 32 tahun 2007 pasal 7 ayat 2 huruf G tentang Penanggulangan Masalah Sosial. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian menggunakan studi kasus (casestudi), dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi sebagai sumber penelitian hukum untuk memecah permasalahan yag sedang di teliti. Dari penelitian dapat disimpulkan: 1. Fungsi kewenangan Pemerintah Kota Serang mengenai kesejahteraan sosial sudah sebagian terpenuhi namun masih ada sebagian orang yang belum terpenuhi haknya dengan alasan yang pasti memiliki jawaban dari setiap pertanyaan masyarakat, tetap saja masih banyak hal yang perlu diperbaiki dari segi kinerja pemerintah untuk setiap tanggung jawabnya dihadapan masyarakat, dari hal mensejahterakan rakyat maupun memberinya tempat berlindung bagi hak yang mereka miliki dengan yang tertulis dalam UU No 32 tahun 2007 pasal 7 ayat (2) huruf G mengenai kesejahteraan sosial, 2. Pelaksanaannya perlu adanya sosialisasi bagi masyarakat untuk menghindari kecemburuan sosial maupun tanggapan negatif masyarakat kepada pemerintah.


Sabna Devia - Personal Name
SKRIPSI HTN 215
SKRIPSI HTN 215
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 93hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...