Detail Cantuman Kembali
Jual Beli Mata Uang Digital (Cryptocurrency) Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.
Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran, investasi, maupun trading. Pro dan kontra terjadi di masyarakat akibat perbedaan pendapat mengenai cryptocurrency. Karena belum adanya legalitas yang mengatur mata uang digital (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran maupun mata uang yang diakui di Indonesia. Dari permasalahan di atas, penulis dapat mengambil perumusan masalahnya yaitu : 1. Bagaimana praktik jual beli (trading) mata uang digital. 2. Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap jual beli (trading) mata uang digital (cryptocurrency). 3. Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap mata uang digital (cryptocurrency) digunakan sebagai alat tukar. Adapun manfaat penelitian ini adalah : 1. Mengetahui praktik dan sudut pandang hukum Islam dan hukum positif mengenai fenomena mata uang digital (cryptocurrency). 2. Meningkatkan pengetahuan tentang mata uang digital (cryptocurrency). 3. Sebagai referensi atau rujukan bagi peneliti selanjutnya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yang berfokus pada fenomena mata uang digital (cryptocurrency) dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) Praktik jual beli mata uang digital (cryptocurrency) cukup menarik dalam transaksinya, karena transaksi mata uang digital (cryptocurrency) menawarkan fleksibilitas yang cukup tinggi bisa dilakukan kapan saja ke manapun dan dari manapun di seluruh dunia. Cukup dengan smartphone atau komputer yang terhubung dengan internet, kemudian bisa menjual atau membeli dan bertransaksi baik mengirim atau menerima sejumlah uang tanpa melalui perantara. (2) Dalam perspektif hukum Islam jual beli (trading) mata uang digital (cryptocurrency) secara hukum Islam diperbolehkan dengan pengecualian. Ditinjau dari aspek kemudharatannya transaksi jual beli mata uang digital (cryptocurrency) tidak diperbolehkan jika terjadi spekulasi (maysir) ada unsur judi mengadu nasib, sebagai sarana taruhan, tetapi semua kemudharatan dan maslahatnya tergantung dari pengguna (trader) dan pemilik mata uang digital (cryptocurrency). Sedangkan dalam hukum positif dibolehkan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019. (3) Penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) sebagai alat tukar dibolehkan dalam hukum Islam. Akan tetapi, penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) ini tidak legal di Indonesia karena sesuai dengan penjelasan Undang-Undang RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah NKRI dan Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemerosesan Transaksi Pembayaran.
Khaspullah - Personal Name
SKRIPSI HES 357
SKRIPSI HES 357
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 98hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...