Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Dengan Aplikasi Pegadaian Syariah Digital (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Kepandean Serang).
Penelitian ini dilatar belakangi oleh penggunaan akad Jual Beli pada Jual Beli Emas melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital. Pada umumnya membeli emas melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digial ini memudahkan nasabah dalam membayar angsuran emas tanpa harus mendatangi outlet pegadaian. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana mekanisme proses jual beli emas dengan aplikasi digital di pegadaian syariah Kepandean, Serang Banten. 2). Bagaimana pandangan hukum Islam tentang jual beli emas dengan aplikasi digital di Pegadaian Syariah Kepandean Serang Banten. Penelitian ini bertujuan untuk: 1).Untuk mengetahui bagaimana mekanisme proses jual beli dengan aplikasi digital di Pegadaian Syariah Kepandean Serang Banten. 2). Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam tentang jual beli emas dengan aplikasi digital di Pegadaian Syariah Kepandean Serang Banten. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan jenis penelitian kualitatif. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh adalah penelitian pengumpulan data, penentuan sumber data, serta pengelolaan data. Adapun cara menghimpun datanya adalah dari sumber-sumber pustaka, observasi, wawancara dengan Pihak lembaga Pegadaian Syariah Kepandean, Serang Banten. Dan wawancara dengan nasabah yang memakai produk Mulia Syariah Ultimate menurut Bapak Dedi Haryadi mekanisme yang ada sangat menunjang ke efektifitas kinerja Pegadaian Syariah, menurut Mas Agus Jual Beli Emas Secara Online sangat membantu terutama pada saat pandemic seperti sekarang ini, menurut Ibu Ina mekanisme yang sudah ada sangat membantu para nasabah namun terkadang terkendala oleh jaringan, menurut Ibu Wati mekanisme yang ada terlalu rumit untuk kalangan ibu-ibu dan bapak-bapak. Kesimpulan: 1). Dalam proses transaksi jual beli emas melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital menggunakan akad jual beli., prosedur jual beli emas melalui aplikasi Pegadaian Syariah Digital nasabah datang ke outlet Pegadaian Syariah terdekat untuk memilih berapa gram emas yang akan nasabah beli dan berapa bulan nasabah akan membayar angsuran dengan membawa beberapa persyaratan. 2). Nasabah mendaftar di aplikasi Pegadaian Syariah Digital, setelah masuk waktu pembayaran nasabah membayar angsuran melalui aplikasi dengan media ATM BNI. 3). Jual Beli Emas Dengan Aplikasi Pegadaian Syariah Digital diperbolehkan menurut Hukum Islam hal ini sesuai dengan Surah An-Nisa ayat 29, Hadits Rifa’ah ibnu Rafi dan Fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai hukumnya boleh (mubah,jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).
Aulia Wulandari - Personal Name
SKRIPSI HES 355
SKRIPSI HES 355
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 91hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...