Detail Cantuman Kembali
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Dalam Sistem Per-Order Jual Beli Online Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Instagram @Inaa_Hijab)
Jual beli atau dalam istilah fiqh disebut al-ba’i yaitu tukar menukar harta dengan barang, jual beli online merupakan jual beli yang dilakukan melalui media sosial yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan sistem pre-order juga pembayaran bisa dilakukan di awal atau di akhir sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu juga di dalam jual beli harus adanya perjanjian jual beli ini harus memenuhi kewajiban antara kedua belah pihak. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa hukum asal dari akad adalah keharusan melaksanakan, oleh karena itu harus ada ijab dan qabul (serah terima). Dalam skripsi ini penulis akan meninjau tentang Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Dalam Sistem Pre-Order Jual Beli Online Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Instagram @Inaa_Hijab). Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah memfokuskan pada tiga rumusan masalah yaitu: 1). Bagaimana praktik jual beli online dengan sistem pre-order melalui akun instagram @inaa_hijab. 2). Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha menurut Undang-undang perlindungan konsumen. 3). Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaku usaha ketika terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui praktik jual beli dengan sistem pre-order melalui akun instagram @Inaa_Hijab. 2). Mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dan produsen menurut Undang-undang perlindungan konsumen bagi pelaku usaha. 3). Mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pelaku usaha ketika terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif yaitu untuk memberikan gambaran umum tentang latar belakang yang akan diteliti, sedangkan pendekatan normatif yaitu pada pendekatan ini membahas dan memecahkan permasalahan terhadap legal issue yang diteliti. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwasanya perbuatan pembatalan yang dilakukan sepihak oleh konsumen ini sangat merugikan pelaku usaha dengan pembatalan tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak, maka dari itu konsumen telah melanggar hak dari pelaku usaha. Selanjutnya pada sistem per-oreder ini dalam tinjauan fiqih yaitu jual beli salam dimana jual beli salam ini harus dilakukan dengan cara khiyar.
: Ucu Auliawati - Personal Name
SKRIPSI HES 359
SKRIPSI HES 359
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 79hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...