Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Mengenai Praktik Sistem Multi Level Marketing (Studi Kasus Di PT. Bandung Eco Sinergy Teknologi).
Multi Level Marketing (MLM) merupakan bisnis yang dibangun berdasarkan formasi yang membentuk jaringan. Dan strategi yang digunakan beberapa perusahaan untuk mendorong distributor yang ada untuk merekrut distributor baru. Adannya anggapan di dalam masyarakat mengenai Multi Level Marketing yaitu tidak terlepas dari sistematikanya, dimana penggunaan sistem ribawi dalam meraih keuntungan yang dapat merugikan bagi para member dan ketidakpercayaan terhadap masyarakat. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana pelaksanaan sistem Multi Level Marketing (MLM) di PT. Bandung Eco Sinergy Teknlogi?. 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai praktik sistem Multi Level Marketing (MLM)?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui pelaksanaan sistem Multi Level Marketing (MLM) di PT. Bandung Eco Sinergy Teknlogi. 2). Untuk mengetahui perspektif hukum Islam mengenai praktik sistem Multi Level Marketing (MLM. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kasus. Pendekatan Kasus (Case Approach) adalah salah satu jenis pendekatan dalam penelitian hukum normatif yang peneliti mencoba membangun argumentasi hukum dalam perspektif kasus konkrit yang terjadi dilapangan. Dengan teknik peneliti data ke tempat penelitian untuk mendapatkan data lapangan dan informasi mengenai praktik sistem Multi Level Marketing (MLM) di PT. Bandung Eco Sinergy Teknologi. Hasil penelitian ini menyimpulkan Pelaksanaan sistem Multi Level Marketing di PT. Bandung Eco Sinergy Teknologi. Sistem yang digunakan ialah sistem Direct Selling atau penjualan langsung yang sesuai dengan fatwa DSN. Dalam praktiknya sudah berbasis syariah yang menggunakan sistem PLBS (Penjualan langsung Berjenjang Syariah) dengan mengikuti fatwa DSN-MUI No. 75/DSNMUI/ VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Dan tidak melakukan kegiatan money game, dan bisnis ini tidak mengandung gharar, dharar, riba dan lain sebagainnya yang disebutkan dalam ketentuan-ketentuan di dalam sistem PLBS. Dan pendapat dari Buya Yahya serta Khalid Basalamah terbantahkan karena adanya sistem direct selling yang mana di distibusikan dari produsen ke konsumen (mitra usaha) dan dalam jaringan tidak terbatas karena selalu berkembang jaringannya, akan tetapi dalam hal komisi dibatasi seperti bonus pasangan maksimal 12 pasang sehari dan royalti generasi hingga 20 generasi. Serta tidak adanya unsur gharar, tipu menipu karena semua produk dan sistemnya jelas sesuai dengan prinsip syariah dan mengajak orang pada kebaikan.
Siti Nur Khofiyani - Personal Name
SKRIPSI HES 349
SKRIPSI HES 349
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2021
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 144hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...